Meski Tidak Penuhi Target Setoran PBB, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Tetap Meminta Perangkat Desa di Gaji

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Tidak mendapatkannya gaji, bagi perangkat Desa di beberapa Desa di Kecamatan Kota Bojonegoro, akibat tidak cairnya ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2020, yang disebabkan pihak Desa tak mampu memenuhi Target setor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ke Dispenda Pemkab Bojonegoro. Hal itu mendapatkan tanggapan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, bahwa Perangkat Desa harus tetap di Gaji.

H. Sukur Priyanto, Salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD ini mensikapi dari adanya  perkembangan berkaitan dengan tidak tercapainya target PBB harus 95 persen yang dilakukan oleh beberapa pemerintah Desa ini harus menjadi kesadaran semua pihak bahwa tidak tercapainya ini karena ada penyebab, salah satunya adalah faktor adanya pandemi convid-19.

Menurut Sukur Priyanto bahwa adanya pandemi covid 19 Ini yang menjadikan pertumbuhan ekonomi atau daya beli masyarakat itu turun dampak dari salah satu daya beli masyarakat turun adalah ketidakmampuan atau berkurangnya kemampuan masyarakat salah satunya adalah untuk membayar pajak ini.

“Menurut saya sebenarnya bukan karena faktor aparatur atau pemerintahan desa atau kelurahan yang tidak bisa berjalan memenuhi target penagihan terhadap wajib pajak tidak seperti itu tetapi memang karena keberadaan masyarakat yang memang belum mempunyai cukup uang yang untuk memenuhi kewajibannya dalam rangka membayar pajak,” Terang Sukur Priyanto kepada Media SuaraBojonegoro.com, Minggu (20/12/2020).

Masih dalam penjelasan Politisi dari Fraksi Demokrat ini bahwa dalam kondisi seperti ini tentu harus disadari para pihak tidak bisa mereka serta merta ketika aparatur Pemerintah desa itu tidak bisa mencapai objek pajak yang targetnya tidak muncul kemudian mendapatkan sangksi, untuk tidak mendapatkan gaji, dalam hal ini Pemkab harus bijak.

“Jika karena tidak target setornpajak kemudian mereka mendapatkan sanksi untuk tidak mendapatkan gaji, harusnya hal itu tidak boleh, pemerintahan daerah harus bisa berbuat bijak dan Arif dalam rangka menghadapi persoalan tersebut,” Tambahnya.

Disampaikan pula bahwa para Perangkat Desa ini juga perlu mendapatkan apresiasi karena mereka sudah bekerja dengan maksimal tentu mereka berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka berupa pencairan gaji dan lain sebagainya ini Jangan dipikirkan oleh para pihak yang berkompeten. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.