Curi 68 Batang Kayu Di Hutan, 4 Orang Diamankan Petugas

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Petugas Gabungan BKPH Gondang bersama dengan Tim TP3H KPH Bojonegoro berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan pencurian kayu jati diwilayah hutan RPH Gondang dan RPH Sukun, Senin (8/10/18) sekitar pukul 17.50 Wib. 

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang mengangkut kayu jati dari Dusun Kenongorejo, Desa Sambongrejo menggunakan sepeda motor kearah Rondomori, selanjutnya petugas patroli gabungan menuju menelusuri Alur GE RPH Gondang petak 159.

Disampaikan oleh Pabin KPH Bojonegoro Kompol Susilo Teguh Priyono, bahwa dari patroli tersebut dibenarkan adanya penghadangan dan penangkapan dan berhasil diamankan 4 orang terlapor di TKP beserta barang bukti sepeda motor untuk mengangkut kayu jati.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kayu jati dengan berbagai ukuran, dan terlapor terbukti mengangkut kayu jati dari hasil hutan tanpa disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan,” Terang Kompol Susilo.

Adapun keempat terduga pelaku diantaranya adalah EW (32) warga Dusun Banjar, Desa Senganten Kecamatan Gondang,Bojonegoro, SD (27) Warga Dusun Banjar, Desa Sengaten, Kecamatan Gondang, RK
Warga Desa/Kecamatan Gondang, Bojonegoro, WH (30) warga Dusun Banjar, Desa Senganten Kecamatan Gondang, Bojonegoro.

Selain itu empat unit sepeda motor tanpa plat nomor, juga diamankan sebagai barang bukti serta kayu jati sejumlah 68 ( enam puluh delapan ) Batang, berbagai ukuran = 0,5196 M3, yang di tafsir senilai Rp. 398.205, Petugas juga mengamankan 3 (tiga) buah Gergaji potong.

“Keempat orang ini diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasa 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI Nomor 18 tentabg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Lanjut Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Purwosari ini.

Setelah terlapor dan Barang bukti diamankan petugas perhutani kemudian diserahkan ke Polsek Gondang Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Kompol Susilo TP juga mengingatkan kepada warga terkait bahayanya pencurian kayu dihutan yang dapat mengakibatkan gundulnya hutan dan berdampak. Adanya banjir bandang di wilayah Gondang dan sekitarnya , sehingga hal tersebut dapat merugikan masyarakat banyak akibat bencana banjir bandang yang terjadi.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bahwa jika mengetahui adanya pencurian kayu jati segera melapor ke petugas Perhutani atau Kepolisian setempat,” Pungkas Kompol Susilo. (SB/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.