Dugaan Korupsi DD & ADD, Seorang Kades dan Suaminya Ditahan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM, Tuban – Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penyidikan dan pemeriksaan dari semua saksi dan barang bukti, akhirnya Siti Ngatina (40), Kepala Desa (Kades) Mojoagung, dan Suami Kades Mojoagung, Haji Makmur (46) Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban beserta suaminya di tahan Kejari Tuban.

Penahanan terhadap keduanya diduga karena terlibat kasus korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun anggaran 2017. Ditahannya suami Kades ini karena saat itu berperan sebagai pemborong atau penggarap proyek desa yang dipimpin istrinya sendiri.
“Keduanya telah kita tahan di Lapas Tuban setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kasih Intel Kejari Tuban, Nurhadi, Kamis, (6/9/2018).

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Anggaran proyek itu di setujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran di anggarkan di tahun 2017.

Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

“Kegiatan proyek tersebut dikerjakan di tahun 2016, tetapi dianggarkan di tahun 2017, kerugian negara sekitar Rp 152 juta,” ungkap Nurhadi.
Lebih lanjut, kasus itu juga terungkap atas laporan masyarakat setempat yang mencurigai pengerjaan proyek tidak sesuai. Mendapat laporan, penyidik Kejari Tuban langsung bergerak dan mengumpulkan data untuk mengungkap kasus itu hingga ditetapkan dua tersangka.

“Sementara kita tetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Nurhadi. Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Man/Sas)

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.