Terbukti Gunakan Narkoba Dua Orang Ini Harus Menginap 2 Tahun Dipenjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Supran (45) dan Nursalam (43), warga Kerek Kabupaten Tuban harus merasakan jeruji besi setelah keduanya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (2/5) siang kemarin dengan hukuman 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penggunaan narkotika. Jumat (04/05/18).

Kedua terdakwa ditangkap justru saat melakukan tindak pencurian sebuah mesin diesel di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro bersama dengan satu orang lainnya, yakni Heru Khoirul pada Desember 2017 lalu. Sementara satu pelaku lainnya, Ji Bondet berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Ceritanya, keempat pelaku tersebut bersekongkol untuk melakukan pencurian sebuah mesin diesel di wilayah Bojonegoro, setelah sebelumnya melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan.

Keempatnya berangkat dari kediaman Supran di Kerek, Tuban dan menuju area persawahan di wilayah Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dan selanjutnya mencuri sebuah diesel.

Setelah mendapatkan mesin diesel, 3 orang pelaku menjualnya ke wilayah Parengan, Tuban. Namun, saat hendak menjemput satu pelaku lainnya, yakni Ji Bondet, para pelaku terlebih dahulu diamankan petugas.

Dari kasus pencurian tersebut akhirnya terkuak bahwa para pelaku sebelumnya telah mengkonsumsi narkotika sebelum melakukan aksinya, dengan barang bukti alat hisap narkotika dan 1 pipet kaca bekas pakai narkotika yang masih terdapat sisa sabu-sabu.

Di dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang selanjutnya dibacakan nota pembelaan oleh penasehat hukum para terdakwa yakni Ketu LBH Al-Bana Posbakum Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani SH., M.Hum.

Dalam sidang putusan siang kemarin, kedua pelaku akhirnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis 2 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan, kedua terdakwa dan JPU sama-sama menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Bim/red).

 

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.