Edarkan Miras, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) jenis arak di wilayah kabupaten setempat. Jumlah miras yang berhasil diamankan sekitara puluhan liter.

Saat itu, anggota Polres Bojonegoro pada Senin (23/04/18) sekitar pukul 11.00 WIB disekitar jembatan Kaliketek Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Alhasil, puluhan miras berhasil diamankan berserta pemiliknya.

“Pada saat razia tersebut, anggota kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat warna hitam nopol L 1923 LS yang bermuatan minuman keras jenis arak,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat press release.

Dari hasil pengembangan, pihaknya menemukan tempat yang diduga menjadi tempat pembuatan arak yang berada di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. “Terdapat empat tersangka yang berhasil kami tangkap dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Bojonegoro.

Keempat tersangka itu berinisial HD, warga Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Tuban. TD, 67, warga Desa/Kecamatan Plumpang Tuban. IC, 42, warga Desa Ngarjo Kecamatan Mojoanyar Mojokerto dan HD, 46, warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Kriyan Sidoarjo

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantanya, 25 dus arak. Setiap satu dus berisi 12 botol dan setiap botol berisi 1,5 liter arak. Satu unit kendaraan roda empat, 40 buah tong warna biru, 450 botol kosong, 33 bungkus besar gula merah, 55 buah tabung gas lpg 3 kg, satu set alat suling, dan uang tunai Rp 8.000.000.

“Akibatnya tersangka terancam pasal pasal 204 jo pasal 55 KUHP dan pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (ron/yud)

Reporter : Sya’roni

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.