Tiga Terdakwa Pengguna Narkoba Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Tiga terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial SR, IC, dan FB dituntut 8 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (19/02/18) pukul 14.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa delapan tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa masih dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Suhardono, selaku JPU yang mewakili JPU Mashadi menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan terancam pidana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

“Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” katanya saat membacakan tuntutan di hadapan hakim.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, nanin menyatakan, ketiga terdakwa narkotika jenis sabu tersebut bertujuan untuk dipakai (dikonsumsi sendiri, red) hal itu berdasarkan, barang bukti (BB) hanya 0,417 gram.

“Otomatis dalam perkara ini terdakwa harus dilihat apakah di persidangan itu memang terbukti terbukti pengedar. Karena memang itu tujuannya untuk dipakai, jadi kami selaku loyer meminta agar para terdakwa di hukum seringan-ringannya. Karena memang terdakwa juga mengakui perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, masih muda dan dengan penahanannya itu sudah cukup membuat mereka jera,” ucapnya.

Pihaknya berharap tiga terdakwa mendapat putusan seringan-ringannya dari majelis hakim. Sidang putusan atas penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan tiga terdakwa tersebut, rencananya digelar pada Kamis tanggal 22 Februari 2018 mendatang. (bim/yud).

No More Posts Available.

No more pages to load.