suarabojonegoro.com – Ada 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bojonegoro dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, lolos verifikasi Faktual hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib di ruang media center KPU Bojonegoro, Jum’at (2/2/18) kemarin.
Disampaikan oleh Abdim Munib dihadapan perwakilan dari 15 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Munib bahwa Kegiatan ini adalah dampak dilakukannya perubahan PKPU nomor 7 tahun 2017, dan saat ini menggunakan PKPU “nomor 6 tahun 2018.
“KPU Kabupaten Bojonegoro telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2014 pada tanggal 30 januari hingga 01 Februari 2018. Kini tiba saatnya KPU menyampaikan hasil verifikasi,” Kata Munib.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan hasil verifikasi faktual oleh KPU sesuai PKPU nomor 6 tahun 2018, Pasal 37 ayat 1,2 dan 3 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.
“Dari kelima belas partai politik tersebut, di tingkatan Kabupaten Bojonegoro dinyatakan lolos semua, Namun bagi parpol yang sudah memenuhi tidak perlu dilakukan perbaikan, akan tetapi bagi parpol yang belum memenuhi syarat dianjurkan segera melakukan perbaikan,” Terangnya. (Rum/Wan)