Pria Ini Terungkap Palsukan Dokumen, Akhrinya Mendekam Dibui

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com – Seorang oknum pegawai salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bojonegoro berinisial AA bin AKR (29), warga Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 16.30 WIB kemarin, diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena diduga telah dengan tidak sah dan melawan hukum, membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama orang lain di bank tempat pelaku bekerja.

Sementara, korbannya bernama Rianti (39), warga Desa Pandantoyo RT 009 RW 002 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Dan peristiwa pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku mulai diketahui oleh korbannya pada Selasa (21/11/ 2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu, sehingga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini, pada Jumat (02/02/2018) sore menjelaskan, bahwa kronologis peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu, telah datang ke rumah korban, 3 (tiga) orang yang mengaku dari pegawai salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bojonegoro Kota, yang bermaksud menanyakan apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR tersebut. Saat itu ketiga orang tersebut ditemui saksi Moch Mujianto, kerena korban sedang pergi ke Tuban.

“Karena saksi tidak mengetahui urusan tersebut, saksi meminta para tamu tersebut untuk menunggu korban hingga pulang,” terang Kapolres.

Kapolres melanjutkan, tidak lama kemudian korban pulang dari Tuban dan oleh petugas yang mengaku sebagai karyawan BPR tersebut, korban ditanya perihal apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR tersebut.
“Korban menjawab tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BPR tersebut,” jelas Kapolres.

Kemudian, oleh salah satu dari ketiga orang tesebut, menunjukan bahwa korban pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dengan jaminan BPKB kendaran Kijang tahun 1988.

“Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.” lanjut Kapolres.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa pelaku dengan tidak sah dan melawan hukum, telah membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama korban di bank tempat pelaku bekerja, sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah di jalan Arif Rahman Hakim Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 7, tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” tutur Kapolres.

Kepada warga masyarakat yang saat ini merasa telah menjadi korban dari tersangka, Kapolres berpesan untuk segera melapor ke Mapolres Bojonegoro agar petugas dapat segera memproses kasusnya hingga tuntas.

“Diharapkan untuk korban lain segera melaporkan ke Polres manakala ada yang dirugikan dengan modus yang sama oleh tersangka,” pungkas Kapolres. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.