Inilah Peratutan Pemasangan APK Yang Harus Diketahui Masyarakat

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017 , sebenarnya bukan barang baru. Karena Perbup yang mengatur tentang pemasangan atribut Partai Politik (APP) , Organisasi Kemasyarakatan maupun perseorangan tersebut adalah perubahan dari Perbup Nomor 24 tahun 2012, tentang atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Perbup tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, dalam Perbup 31/2017 ini kecuali adanya penambahan poin pemasang atau pemilik atribut, yaitu perseorangan. Senin (15/01/18).

Adapun dalam Perbup Nomor 24/2017 belum diakomodasi adanya pemasangan atribut perseorangan sehingga Perbup tersebut harus diperbarui untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat perseorangan yang menginginkan secara pribadi mengucapkan selamat atau menyampaikan pesan-pesan yang dianggap perlu diketahui oleh masyarakat.

Sehingga dapat dikatakan pada Perbup Nomor 31/2017 ini lebih akomodif dan komplit dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam pemasangan atribut. Namun demikian harus diperhatikan poin-poin penting dalam Perbup ini sehingga tidak menjadikan tujuan memasang atribut gagal lantaran tidak terpenuhinya ketentuan.

“Khususnya pemasangan APK di dekat tempat ibadah yang paling sering dilanggar”, kata Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Yoppy Rahmad.

Dirinya menyatakan bahwa, sesuai Perbup 31 tahun 2017 tentang lokasi pemasangan APK, sudah diatur untuk tidak memasang APK di dekat tempat ibadah.

“Sesuai aturan, radius 10 meter dari tempat ibadah dan ini banyak yang melanggar”, tambahnya.

Adapun banyaknya  APK melanggar, lanjut Yoppy, tentu sangat berhubungan dengan pemahamantimses bakal calon Bupati. Pasalnya eksekutor pemasangan merupakan tim sukses. Oleh karena itu dirinya memperingatkan agar para pemasang mulai memperhatikan lokasi-lokasi yang yang bakal di pasang.

Terkat dengan penertiban dirinya mengaku, hingga pertengan bulan ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 3 kali penertiban diberbagai Kecamatan. Dari penertiban tersebut telah diamankan seribu lebih APK yang disin
yalir melanggar. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.