Kades Kedungrejo: Pengangkatan Perangkat Desa Bisa Batal Demi Hukum

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro berpotensi untuk dibatalkan. Lantaran pengangkatan yang dilakukan tersebut disinyalir cacat prosedur dan melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik, seperti yang disampaikann Mustakim,  Kepala Desa Kedungrejo.  Rabu (27/12/17).

Mustakim, Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Bojonegoro kepada wartawan mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 9 UU No 30 tahun 2014 tentang “Administrasi Pemerintahan dinyatakan, Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB “Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik”.

Disamping itu, dalam membuat keputusan seharusnya pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Desa
juga harus tunduk pada syarat-syarat yang berlaku, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

“Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konskwensi dari keputusan tersebut adalah dapat dibatalkan”, kata pria yang sekaligus sebagai praktisi Hukum ini.

Sebagaimana informasi yang berkembang saat ini, disinyalir pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 ini dilakukan tidak sesuai prosedur. Pembuatan keputusan pengangkatan perangkat desa tidak dilandasi adanya dokumen-dokumen pendukung yang sah. Berita acara hasil seleksi ujian tulis yang dilakukan oleh UNNES selaku penyelenggara tidak ada, naskah ujian dan lembar
jawaban juga tidak ada, dan lain sebagainya.

Sementara itu di tempat terpisah, Zaenul Arifin, kuasa hukum Bagus, salah satu peserta ujian calon perangkat Desa yang saat ini sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro ketika dihubungi mengatakan, memang ada potensi dari tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro dalam membuat keputusan mengangkat perangkat desa untuk dibatalkan melalui PTUN.

“Potensi adanya pembatalan tersebut didasarkan pada, dugaan dilanggarnya AUPB, asas kecermatan dalam membuat keputusan. Menurut informasi yang saya dengar, keputusan pengangkatan perangkat desa tersebut diambil tanpa adanya penelitian dan pencermatan terlebih
dahulu akan adanya keaslian hasil ujian tulis oleh Kepala Desa. Apakah hasil ujian yang disampaikan TPPD kepada Kepala Desa tersebut benar hasil ujian yang dilakukan peserta atau bukan, benar yang dikeluarkan UNNES atau bukan, karena kabarnya berita acara hasil koreksinya tidak ada, lembar jawabannya tidak ada, lembar soalnya tidak ada dan lain sebagainya”, ujarnya.

.Menurutnya, jika hal hal tersebut tidak ada, bagaimana Kades bisa meyakini bahwa laporan yang disampaikan oleh TPPD itu benar adanya. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU tentang Administrasi pemerintahan, dalam menggunakan wewenang membuat keputusan.

“Pejabat Pemerintahan wajib mendasarkan pada peraturan perundangan dan Asas asas umum pemerintahan yang baik, dan
selanjutnya pasal 9 dinyatakan, Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB”, pungkasnya. (Bim/lis).

No More Posts Available.

No more pages to load.