Diduga Palsukan Data, Perangkat Desa Ini Harus Duduk Di Kursi Pesakitan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Hermanto Bin Sukiman (34) warga Desa Tlogoaji Kecamatan Sumberrejo, Kabupatem Bojonegoro, harus duduk di kursi pesakitan karena ulahnya yang diduga memalsukan data nikah. Pemalsuan tersebut dikarenakan Hermanto yang ingin menikah lagi atau berpologami. Selasa (12/12/17).

Humas Prngadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto, SH, MH menyatakan bahwa dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, persidangan pertama digelar padahari Senin tanggal 13 Nopember 2017 dengan keterangan semua pihak hadir.

“Kemudian pembacaan dakwaan, kemudian penuntut umum belum siap saksi. Dan penundaan (sidang.red) berikutnya hari Senin tanggal 20 Nopember 2017, ini agendanya masih pemeriksaan saksi, tapi penuntut umum masih belum siap dengan saksinya”, katanya.

Selanjutnya persidangan ditunda pada tanggal 27 Nopember 2017 dan hari Senin tanggal 4 Desember 2017, serta yang terakhir pada tanggal 11 Desember 2017 yang keseluruhannya adalah agenda pemeriksaan saksi.

“Kemudian besok tanggal 18 Nopember 2017 dengan agendanya masih pemeriksaan saksi. Jadi ini agendanya yang masih berjalan adalah pemeriksaan saksi”, jelasnya.

Dalam hal ini Isdaryanto menjelaskan bahwa, terdakwa dalam hal ini didakwakan 2 perkara yakni melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 mengenai pamalsuan surat. Yang mana “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Ancaman hukumannya sama dengan ayat 1”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.