Jual Laptop Dengan Harga Murah, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Ini. Penyebabnya

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Bermula adanya informasi dari Pak Tris warga Dukuh Cumpleng Desa Ngulanan Kecamatan Dander bahwa ada seorang pemuda pernah menawarkan sebuah Laptop merk Lenovo dengan harga Rp.700.000. Dengan penawaran yang murah. Kemudian Pak Tris curiga bahwa Laptop yang ditawarkan merupakan barang hasil curian yang ditambah dengan penjualan Laptop tidak ada charger serta Laptop dalam keadaan tidak menyala dan batterai habis.

Dengan kecurigaan tersebut, Pak Tris tidak jadi membeli Laptop yang ditawarka pelaku dan tidak membutuhkan waktu yang lama yaitu kurang dari 2 jam, sekira pukul 11.30 WIB setelah korban melapor di Mapolsek Dander sekira pukul 10.00 WIB, dengan dibantu anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, anggota Polsek Dander setelah korban melapor di Mapolsek Dander kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka beserta barang bukti satu buah Laptop merk Lenovo warna hitam.

Pelaku adalah seorang pemuda asal Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander, harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap oleh petugas kerena ketahuan mencuri sebuah laptop pada hari Jum’at (08/12/2017) sekira pukul 11.30 WIB siang kemarin. Sementara itu, kejadian pencurian terjadi dirumah milik korban yang terjadi pada hari Rabu (06/12/2017) sekira pukul 04.00 WIB pagi Dukuh Temurejo Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander.

Adapun identitas pelaku yaitu berinisial EP Bin RS (18) seorang pemuda asal Dukuh Temurejo Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander, sementara identitas korban yang masih tetangga pelaku yaitu Kusyadi, S.Pd (39) warga Dukuh Temurejo Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander.

Kapolsek Dander Kompol Sunarmin menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (06/12/2016) sekira jam 04.00 WIB pagi, telah terjadi Pencurian dengan pemberatan berupa satu buah Laptop warna Hitan milik korban yang ditaruh di atas kulkas. Kapolsek juga menuturkan bahwa pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan karena tidak di kunci.

“Atas kejadian tersebut, kemudian pada hari Jum’at (08/12/2017l sekira jam 10.00 WIB dilaporkan ke Polsek Dander”, jelas Kapolsek.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dander guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, lanjut Kapolsek.

Pelaku oleh petugas dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, korban diperkirakan menderita kerugian materi sebesar Rp 3 juta rupiah. (Nik/Lis)

Foto Ilustrasi Times Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.