Hukum Tetap Eksekusi Klenteng Yang Tak Pernah Dapat Kepastian, PN Bojonegoropun Masih Ngambang

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

Go Kia An selaku pemohon eksekusi aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat (03/11/17), kemarin mendatangi Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Bojonegoro. Kedatangannya bersama rombongan timnya tersebut untuk mempertanyakan progres tentang pelaksanaan eksekusi, sesuai janji PN.

“Kedatangan kami waktu itu ditemui oleh Humas PN, dan Ketua PN”, katanya.

Dalam pertemuan tersebut pihak PN meminta waktu antara tanggal 13 sampai tanggal 17 untuk memberikan jawaban.

“Ketua PN kemarin juga menyatakan akan minta petunjuk Pengadilan Tinggi Surabaya”, jelasnya.

Dengan ada jawaban dari PN tersebut Go Kian An, menghawatirkan apabila eksekusi dilaksanakan pada bulan Desember mendatang akan dijadikan dalih kendala pengamanan dari pihak Kepolisian.

“Kehawatiran kami selaku pemohon, karena kami tahu agenda dari Polres (di bulan Desember.red) yakni agenda pengamanan Natal dan tahun baru. Jangan sampai nanti ini dijadikan dalih seperti tahun lalu”, ujarnya.

Go Kian An, juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi keputusan PT dan diperkuat oleh Mahkamah Agung adalah merupakan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau memang ini untuk dikaji, pemahaman saya yang pas itu adalah para Akademisi, kalau Hakim sesuai dengan domainnya hanya melakukan. Apalagi putusannya bukan menyatakan-menyatakan. Pada poin 7,8,9 itu menghukum”, tambahnya.

Dalam permasalahan aset TITD dirinya menyatakan telah mengupayakan berbagai cara dengan syarat yang telah ditentutan hukum. Dirinya berharap agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan baik itu sukarela dari pihak tergugat atau dengan proses hukum

“Yang jelas seluruh prosedur hukum telah kami lakukan, harapan saya eksekusi dapat segera dilaksanakan”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.