Anggap Ada Kecurangan Dua Peserta Tes Perangkat Desa Ini Wadul Ke Posko Unigoro

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Merasa dicurangi, Edo Bahrul Septa Rohmawan, Dusun Pesen, Kecamatan Kanor, dan Hamim Thoary, warga Desa Trembes, Kecmatan Malo, pagi hari ini mendatangi Posko pengaduan yang segaja dibuka oleh Univeraitas Bononegoro (Unigoro), paska ujian tes perangkat Desa yang dilaksanakan secara serempak di 28 Kecamatan, sewilayah Kabupaten Bojonegoro. Jumat (27/10/17).        

Edo Bahrul Septa, menuturkan bahwa dirinya merasa dicurangi, hal ini lantaran nilai yang ia peroleh dengan salah satu peserta yang lainnya sama-sama memperoleh nilai 46. iamenjelaskan bahwa ada beberapa kejanggalan dari pihak tim penilaian
k i hasil dari Streaming tidak sama dengan hasil rekapan Balai Desa.

“Yang kedua, yakni dengan nilai sama yakni 46, tapi kenapa Kepala Desa saya itu menganggapnya yang sudah jadi pasti itu dan tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang lain lagi”, katanya.

Ia juga mengaku bahwa ada hasil yang dikeluarkan oleh panitia tidaklah sama dengan hasil yang rekapan Kepala Desa.

“Kalau disalah satu media elektronik itu kelihatannya 45, tapi yang dikeluarkan oleh Desa itu 46, nanti saya akan mendatangi media itu dan mengecek langsung”, ujarnya.

Edo, juga telah berusaha untuk berkomunakasi dan menayakan hal ini kepada Kepala Desanya, namun ia mendapatkan tanggapan yang acuh tak acuh.

“Saya juga sempat datangi rumahnya dan mengajak ngobrol terkait hal ini, tapi jawabannya ini sudah menjadi keputusan”, jelasnya.

Ia juga menyayangkan terkait tidak adanya sosialisasi tentang mekanisme bagaimana jika dalam tes tersebut terdapat nilai yang sama.

“Jadi saya kan tidak tahu harus bagaimana kalau terjadi seperti ini”, tuturnya.

Dirinya berharap agar hal ini dapat diproses lebih lanjut agar tidak terulang kembali serta ada keadilan bagi masyarakat.

“Kedepannya agar lebih maju saja lah, nggak kayak gini amburadul, nggak transparan, nggak adil. Ini saya anggap kurang transparan banget”, pungkasnya.

Sementara itu Arief Januarso, selaku Kepala Yayasan Suyitno menuturkan bahwa, hingga saat ini ada dua pengaduan yang telah ditampung oleh Posko Pengaduan dengan pengaduan yang berbeda yakni aduan tentang niali yang sama dan yang kedua terkait dengan nilai nol.

“Kalau nilai sama itu, yang bersangkutan sudah menayakan ke Kepala Desa. Yang menjadi pertimbangan pihak Kepala Desa itu katanya pertimbangan usia dan tingkat pendidikannya S1. Yang perlu digaris bawahi adalah kriteria itu aturannya ada dimana secara tertulis”, katanya.

Terkait dengan penilaian peserta yang mendapatkan nilai nol ini, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk mengetahui kejelasannya.

“Cuma analisis kita sementara ada kemungkinan bahwa tidak ditulis kode soalnya ataupun lembar jawaban itu ngeprintnya miring, sehingga saat masuk scener itu tidak terbaca.”, ujarnya.

Pihak Unigoro, akan melakukan kajian terhadap dua aduan tersebut. Dan hasil dari kajian nantinya akan menentukan tidak lanjutnya.

“Tindak lanjutnya kita bisa mengirim surat untuk data pendukung ataupun yang lain”, jelasnya.

Ia berpendapat seharusnya disaat seleksi sudah harus ada antisipasi terkait apabila ada nilai yang sama. Sehingga disaat ada peserta dengan nilai yang sama pihak panitia tidak kesulitan dalam menentukan siapa yang lolos.

“Saya akan memberikan contoh disaat
tes dasar dan sikolastik, misalkan pada saat nilai sama, bisa diambil dan dilihat nilai tes kemampuan dasar yang tertinggi. Tapi ini tidak ada aturannya dimana yang bisa menjawab jika ada nilai yang sama solusinya bagaimana”, pungkasnya.

Saat disinggung terkait apakah dalam tes rekrutmen perangkat desa ini terdapat kecurangan atau tidak adanya transparan, pria yang akrab disapa Pak Ayik ini mengaku belum bisa menjawab sebelum melihat data tertulis. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.