Ada 8 Desa Tidak Ikut Pengisian Perangkat, Satu Desa Kena Sanksi

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Sugeng Firmanto Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro, Jumat (6/10/2017) ini menyebutkan ada 8 Desa yang tidak menjalankan terkait pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.

Desa yang tidak mengikuti pengisian perangkat desa sesuai Perda 1 tahun 2017 dan Perbup 36 tahun 2017 itu dikarenakan Kepala Desanya menjalankan Ibadah Haji. “Ada dua Desa yaitu Mayangkawis dan Mulyorejo kecamatan Balen,” kata Sugeng disela Dialog Jumat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro.

Alasan lainnya itu disebutkan lantaran belum ada Kepala Desa. Sehingga untuk sekarang ini masih di tangani oleh Penanggung Jawab Desa atau PJ Desa. Empat Desa itu antara lain Desa Beget Kecamatan Gayam, Alas Agung Kecamatan Sugihwaras.

“Kemudian Desa Kedungadem kecamatan Kedungadem terkait kekosongan dikarenakan pada saat pengisian secara bergelombang. Jadi untuk pengisiannya diikutkan pada 2019 mendatang. Untuk Desa Sumberrejo kecamatan Sumberrejo dikarenakan ada permasalahan tentang pengelolaan keuangan yang sudah ada putusan. Tapi masih ada Banding,” jelasnya.

Dua Desa lainnya itu disebutkan Sugeng karena membangkang untuk melaksanakan yakni Desa Margomulyo dan Ngglagah Wangi kecamatan Sugihwaras. Kedua Desa itu beralasan untuk efisensi anggaran sehingga akan diikutkan dengan jabatan perangkat yang akan berhenti pada bulan juli 2018.

“Kemudian untuk yang Desa Margomulyo seusai kami panggil langsung membentuk Panitia. Tapi yang Desa Ngglagah Wangi ini masih belum mau melaksanakan,” terangnya.

Akibatnya Kepala Desa Ngglagah Wangi akan diberikan sanksi administrasi. “Tentunya terkait hal hal keuangan. ADD yang digunakan SILTAP tetap kita tangguhkan. Itu sesuai Perda 13 tahun 2015 tentang Kepala desa,” jelasnya.(and/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.