Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Tambakrejo

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com – Untuk mendukung pelaksanaan operasi sikat semeru tahun 2017, Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro melaksanakan Operasi minuman keras (Miras) diwilayah hukum Polsek Tambakrejo pada hari Senin (11-9-2017) siang tadi.

Dalam pelaksanaan Operasi sikat semeru tahun 2017 tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Aiptu Diyono beserta Kanit Sabhara dan 3 petugas jaga Polsek Tambakrejo mendatangi 2 tempat yang disinyalir menjual miras yaitu pada tempat pertama yaitu di warung milik SM (62) warga Desa Sendangrejo Kecamatab Tambakrejo anggota telah mengamankan sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak.

Sementara itu, dilokasi kedua yaitu diwarung milik FF (30) warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo, anggota mengamankan sebanyak 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo.

Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom, mengatakan bahwa operasi miras ini dilaksanakan dalam rangka operasi sikat semeru tahun 2017 yang saat ini sedang berlangsung.

“Seluruh ersangka dikenakan sanksi tipiring karena telah melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kapolsek. (Ang/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.