Go Kian An Datangi Pengadilan Negeri Bojonegoro, Tanyakan Kepastian Eksekusi

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Dengan didampingi kuasa hukumnya Muharsuko hari ini Go Kian An mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, guna menayakan kepastian pelaksanaan Eksekusi aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). Tidak hanya itu pada hari yang sama dirinya bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Polres Bojonegoro untuk memastikan eksekusi tersebut. Selasa (05/09/17).

“Kita tadi juga mendatangi pihak Polres Bojonegoro, dan diterima baik oleh bapak Wakapolres”, kata Muharsuko selaku kuasa Hukum Go Kian An.

Kepada awak media dirinya menegaskan bahwa pihak Polres Bojonegoro hingga saat ini masih menuggu surat permohonan pengamanan dari pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Intinya Polres siap-siap saja, dan sampai saat ini masih menuggu dari pihak Pengadilan Negeri, dan kemarin tertunda karena ada perlawanan. Hingga kini Polres masih menunggu koordinasi lebih lanjut setelah paska putusan penolakan putusan perlawanan”, tambahnya.

Sementara itu Go Kian An dalam hal ini menegaskan bahwa kedatangannya hari ini berdasarkan pada kapasitaanya. Dirinya berharap agar eksekusi aset TITD ini dapat segera dilaksanakan.

“Kami berharap eksekusi ini dapat segera dilaksanakan, karena memang kami pihak pemenang, tentunya dengan eksekusi yang damai”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.