Pengisian Perangkat Sekdes Dinilai Bertentangan Dengan PP & Permendagri

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Adanya lowongan Perangkat Desa terutama Sekretaris Desa (Sekdes)  menjadi perhatian Publik,  karena ada yang menilian pengisian Lowongan Sekdes dianggap bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 45 tahun 2007 tentang bahwa semua Sekdes harus PNS.

Artinya dijelaskan oleh Suwartono bahwa seluruh Sekdes harus PNS lebih dahulu, baru menjabat Sekdes, namun Ketika ada kekosongan Sekdes, ini bisa diisi oleh PNS setempat atau pemkab mengisi dari Desa setempat yang ada PNSnya,  kalau saat ini diisi atas kewenangan Desa melalui Lowongan perangkat berarti nanti akan ada dua status PNS.

“Hal ini dirujuk dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pengisian Sekdes PNS,” Katanya.

Dengan adanya PP 45 tahun 2007 dan juga Permendagri nomor 50 Tahun 2007, bahwa pengisian lowongan Sekdes yang saat ini dilakukan bersamaan dengan lowongan perangkat Desa dianggap bertentangan, karena belum ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.

Dijelaskan juga dengan adanya PP Nomor 83 tahun 2015 yang di rubah pada PP nomor 67 tahun 2017 juga masih menyebutkan perangkat Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya.

Ditambahkan oleh Suwartono Salah Satu PNS dilingkup Pemkab Bojonegoro menjelaskan bahwa penarikan Sekdes PNS dari jabatannya seharusnya melalui kajian yang mendalam,  baik dari kinerja dan juga penempatannya,  meskipun disadari kalau PNS harus di Mutasi akan tetapi harus ada regulasi yang mengatur tentang itu.
“Karena aturan yang kami sebutkan sudah jelas bahwa Sekdes harus dari PNS,  ketika Sekdes PNS ditarik danndiisi oleh peserta oemenang tes Sekdes berarti menurut aturan PP atau Permendagri ditengarai keluar dari amanat PP dan Permendagri tersebut,” Tambah pria mantan Sekdes ini.

Dengan adanya penarikan PNS yang menjabat sebagai Sekdes dianggap tida ada relevansinya dengan aturan yang ada, apalagi beberapa PNS Sekdes yang ditarik ada penempatan saat mutasi yang tidak sesuai dengan Tupoksi jabatan yang ditinggalkan, sehingga dianggap menyulitkan.

Karena dari Sekdes yang sudah bekerja selama 7 tahun menjalankan administrasi pemerintahan Desa,  dan kemudian tiba tiba di mutasi ke instansi yang sangat berbeda dengan tugasnya,  atau tugas awal sebelum menjadi Sekdes tentu dianggap sangat menyulitkan baik dari segi kinerja maupun keahlianya, karena harus membutuhkan waktu yang cukup lama untuk beradaptasi.

“Kita berterima kasih sudah dimutasi,  akan tetapi tolong yang relevan sesuai dengan kinerja kami,” Pungkas Suwartono. (Ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.