Komisi A Minta Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Diundur

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Salah satu anggota Komisi A DPRD Bojonegoro dalam rapat dengar pendapat (hearing) pagi ini, Senin (14/8/17) bersama Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Balen menegaskan, jika pelaksana pengisian perangkat desa harus diubah atau diundur. Pasalnya, masih banyak perbedaan tafsir terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa.

“Mundur sedikit gak papa, dibanding tergesa-gesa namun hasilnya tidak baik,” kata Ali Mustofa, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut membahas beberapa kegelisahan para Kepala desa, yang mengaku mendapat masukan dari masyarakat. Banyak yang mengaku menolak Perda Bojonegoro nomor 1 tahun 2017.

Salah satu poin yang ditolak adalah, jika dalam Perda menyebutkan lowongan bisa diikuti seluruh WNI. Namun, para kepala desa menolaknya. Kepala desa menginginkan hanya warga setempat yang bisa mengikutinya.

Kepala Desa Ngadiluhur, Dianto mengatakan, bagaimana jika desa belum membentuk tim pengisian perangkat desa. Apakah itu melanggar Perda.

“Kan masih longgar itu bisa segera dibuat. Dan Perdes harus dibuat. Itulah menjadi dasar,” jawab Anam Warsito pimpinan rapat hearing. (wan/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.