Syarat Perangkat Desa, Legalisir Ijasah di Sekolah Saja

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Banyak warga Bojonegoro yang ingin maju dalam perekrutan perangkat desa masih binggung terkait syarat administrasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Salah satunya adalah legalisir ijasah sekolah yang dibawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro. Apakah harus terlegalisir dari Kemenag juga?.

Salah satu warga di Kecamatan Balen yang berencana maju dalam perekrutan perangkat desa mengaku masih binggung terkait legalisir ijasah sekolah, terutama sekolah yang dibawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

“Apakah harus minta legalisir di Kemenag juga, soalnya belum ada sosialisasi dari pihak desa,” kata seorang pemuda Balen yang enggan disebutkan namanya itu.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto mengatakan, terkait dengan syarat legalisir ijasah sekolah, bisa minta di sekolahan, dengan catatan sekolahnya masih aktif atau masih ada.

“Nggak usah (ke Kemenag), jika Lembaga Sekolahnya masih ada, cukup sekolahnya,” jelasnya. Minggu (13/8/17).

Tidak dipungkiri, tersiar kabar tahapan sosialisasi perekrutan perangkat desa di tingkat bawah kurang maksimal. Masih banyak desa-desa yang belum melakukan sosialisasi dengan terbuka.

Apalagi, ada kabar bahwa para kepala desa di Bojonegoro kompak meminta jadwal pelaksanaan perekrutan perangkat desa untuk diundur. Entah apa alasanya. Padahal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menentapkan jadwal beserta tahapanya. (wan/red).

Foto: ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.