Dua Terdakwa Perzinahan Divonis Dua Bulan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Dua terdakwa kasus perzinahan dengan terdakwa AFYL suami dari seorang Oknum Camat yang bekerja di Lingkungan Pemkab Bojonegoro,  beserta pasangannya SA mendapatkan Vonis bersalah dari Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (10/8/17).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh  Majelis Hakim Pransis Sinaga, SH.MH, serta didampingi oleh Nur jamal, SH. Isdaryanto, SH.MH. memutuskan bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan kendati salah satu pihak masih memiliki pasangan hidup, dengan pidana masing-masing dua bulan penjara. Kamis (10/08/17).

“Untuk keduanya dikenakan pasal perzinahan dengan kurungan dua bulan tahanan”, kata Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro Isdaryanto, SH.MH.
                    
Isdariyanto juga menyatakan bahwa, untuk kedua belah pihak baik dari terdakwa maupun dari pihak Jaksa Penuntut Umum masing-masing mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap yakni, menerima putusan atau akan mengajukan banding.

“Masing-masing pihak baik terdakwa maupun JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding”, tambahnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikatakan ada perzinahan apabila salah satu pihak atau kedua pihak sudah memiliki pasangan hidup yang sah.

“Kebetulan ini salah satu pihak, yang perkara ini, karena yang perempuan seorang janda”, pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.