Pemkab Bojonegoro Kenalkan PT BBS Sekaligus Sosialisasikan Perbup Sumur Tua Kepada Penambang

oleh -
oleh
Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengenalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro PT BBS yang ditunjuk untuk mengelola sumur minyak tua oleh Bupati Bojonegoro serta sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan kelompok penambang dan penambang pada sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro kepada masyarakat di Kecamatan Kedewan.

Sosialisasi dipimpin Asisten 2 Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono beserta dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, BUMD Bojonegoro PT BBS, Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, DPRD Bojonegoro beserta Muspika dengan mengundang penambang serta kepala desa yang ada di Kecamatan Kedewan.

“PT BBS sudah ditunjuk Bupati untuk mengelola sumur tua di Kecamatan Kedewan. Saat ini masih proses kontrak dengan Pertamina,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto saat sosialisasi sebagai pemateri. Selasa (01/08/2017)

Agus juga menceritakan awal mulanya PT BBS ditunjuk untuk mengelola sumur tua yaitu setelah KUD Sumber pangan dan Usaha Jaya Bersama diputus kontrak oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu selaku pemilik wilayah kerja pertambangan dan digantikan oleh paguyuban penambang ternyata menemukan masalah kembali yaitu legalitas paguyuban dalam mengelola sumur minyak tua tidak dibenarkan oleh Kemenpolhukam RI sesuai Permen no 1 Tahun 2008 sehingga tidak ada lagi perpanjangan kontrak.

“Setelah paguyuban diputus akhirnya Bupati menunjuk BUMD Bojonegoro dengan alasan sesuai aturan Permen no 1 Tahun 2008 hanya KUD dan BUMD yang bisa melakukan pengelolaan sumur tua,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro M Khosim menyampaikan jika untuk menindaklanjuti keputusan Bupati tersebut akhirnya Kang Yoto membuat Perbup terkait sumur tua yang didalamnya mengatur terkait keberadaan penambang sumur tua yang ada di Bojonegoro.

“Dalam perbup tersebut berisi pembentukan kelompok penambang yang akan diberika SK oleh Bupati Bojonegoro dan sumur yang dimiliki kelompok akan diverifikasi oleh PT BBS,” tambahnya. (Ney/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.