Usai Bobol Rumah Tetangganya Lalu Kabur, Akhirnya Diringkus Polisi

oleh -
oleh
Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dander, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 12.00 WIB siang tadi, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur setelah berhasil membobol rumah tetangganya, warga Desa Ngunut Kecamatan Dander, pada Senin (26/06/2017) sekira pukul 20.00 WIB tadi malam.

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku telah mencoba melakukan pencurian di rumah korban, namun pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah kerabatnya. Selain melakukan pencurian, saat ditangkap pelaku juga didapati sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dander, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku tersebut berinisial MAS alias GGN bin SKD (31),  sedangkan korbanya Trisni (62), keduanya masih bertetangga, warga Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan Kapolsek Dander, AKP Sunarmin bahwa kronologi peristiwa pencurian bermula pada Senin (26/06/2017) sekira pukul 20.00 WIB, saksi korban mendengar suara gemlodak di dalam rumahnya, saat itu korban sedang berada di luar rumahnya, selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah di ruang tamu, namun tidak ditemukan hal-hal yg mencurigakan.

Selanjutnya korban hendak keluar rumah, namun kembali mendengar suara gemlodak lagi.

“Sumber suara berasal dari sekitar kamar yang kesehariannya ditempati oleh anaknya, yang saat ini sedang mudik ke Banyuwangi.” terang Kapolsek mengutip keterangan saksi korban.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban mengetahui asal suara tesebut, akhirnya korban masuk ke dalam kamar dan membuka pintu jendela dari dalam, namun alangkah kagetnya korban karena di luar jendela ada seseorang sedang berdiri dan papan yang digunakan untuk menutup jendela dari luar sudah dijebol dan teralis jendela juga sudah dirusak 2 biji.

“Orang yang berdiri di luar jendela tersebut dikenali korban sebagai MAS alias GGN bin SKD, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa setempat dan dilanjut ke pihak kepolisian sektor Dander,” terang Kapolsek.

Setelah pihaknya menerima laporan, anggota jajaran Polsek Dander segera melakukan penyelidikan, guna mengetahui keberadaan pelaku dan pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 12.00 WIB, petugas polsek Dander mendapat informasi kalau pelaku sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar lokasi wisata Khayangan Api, turut wilayah Kecamatan Ngasem.

“Akhirnya petugas polsek Dander segera melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan raya Dander-Ngasem, tepatnya timur kawasan hutan Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander,” lanjut Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku juga kedapatan sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, diamankan di Polsek Dander guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melepas papan kayu yang dipalangkan di luar jendela kamar rumah korban Trisni, dan melepasi tralis jendela sebanyak 2 biji, namun diketahi oleh korban, sehingga pelaku selanjutnya melarikan diri.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pada Kamis (15/06/2017) sekira pukul 19.30 WIB lalu, pelaku juga mengakui telah mencuri uang di dalam rumah keluarganya, Nurhidayati, yang juga warga Desa Ngunut Kecamatan Dander, dengan cara mencongkel pintu jendela memakai obeng dan selanjutnya masuk rumah korban.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berhasil mengambil uang sebanyak Rp 500 ribu,” pungkas Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi awak media ini pada Selasa (27/06/2017) siang membenarkan, bahwa jajaran Polsek Dander telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. “Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis,” terang Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP, untuk kasus percobaan pencurian di rumah korban Trisni dan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatanuntuk kasus pencurian di rumah Nurhidayati, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres. (ang) 

No More Posts Available.

No more pages to load.