Tersangka Dugaan penipuan Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Pernah Dipenjara

oleh -
oleh
Reporter: Arum Sekar

suarabojonegoro.com –  Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Penyidik mendapatkan informasi bahwa dulu tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM).

“Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan hal sama, 3 atau 4 tahun yang lalu. Tersangka mengadakan kegiatan multi level marketing, modus operandi berbeda dengan iuran sebesar Rp 175 ribu,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, Selasa (06/06/2017).

Atas kejahatannya tersebut kabarnya tersangka sudah divonis bersalah dan mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan, beberapa tahun lalu. Seperti tak kapok telah dihukum, tersangka Fais, kembali mengulangi perbuatannya kali ini dengan modus arisan sistem gugur.
Menurut Kapolres data yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar.

Proses penyidikan tengah dilakukan dengan meminta keterangan para saksi korban. Sudah ada 6 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian guna perkembangan lebih lanjut.
“Kita baru fokus kepada para korban yang kemarin meminta haknya kepada tersangka, untuk para karyawan belum kita periksa,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya seorang diri. Sementara para karyawan diduga hanya menjalankan tugas sebagai pegawai.
Total aset-aset yang dimiliki tersangka sekarang masih dilakukan perhitungan oleh pihak penyidik. Diantaranya tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman.
“Pelaku ini warga Rengel Tuban, kalau ruko-ruko itu kan dia juga sewa, ini masih dilakukan perhitungan kita sita semuanya,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (rum/lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.