Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh MKP (Majlis Kehormatan Partai) DPP Partai Gerindra terhadap kader Partai Gerindra di Kabupaten Bojonegoro atas nama Hafid Saputra, yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra yang juga berujung Keputusan PAW (Pergantian Antar Waktu), akhirnya Digugat oleh M. Hafid Saputra yang tidak terima Pemecatan tersebut.
Hafid Saputra melakukan gugatan terhadap keputusan atas Pemecatan dirinya yang berujung keputusan PAW dari DPP Partai Gerindra dianggap tidak sesuai konstitusi dan regulasi partai Gerindra, pasalnya alasan melanggar aturan partai tidak berdasar pada regulasi pelanggaran kader terhadap partai Gerindra.
Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap MKP DPP Partai Gerindra dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro, melalui Kuasa Hukumnya, Nursyamsi mengatakan usai sidang pertama gugatan tersebut, bahwa gugatan ini diajukan terkait Perihal pemecatan keanggotaan Partai Kepada M. Hafid Saputro anggota DPRD kabupaten Bojonegoro Daerah Pemilihan Bojonegoro 4, sebagaimana diputuskan partai dengan alasan Tidak mendukung Prabowo Subiyanto sebagai Calon Presiden dari Partai Gerindra karena tidak menampilkan foto beliau dalam APK, Melanggar perjanjian Zonasi, Tidak melakukan Kerjasama dengan Calon DPR Propinsi dan DPR RI dari Daerah Pemilihan.
Nursyamsi menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuduhan keputusan Partai Gerindra tersebut dianggap tidak sesuai fakta dilapangan, Bahwa apa yang dituduhkan Partai terutama oleh DPC Partai Gerindra Bojonegoro pada poin 1 adalah sesuatu yang tidak beralasan.
Karena M. Hafid Saputro telah melakukan pemasangan APK dengan revisi APK hingga 3 (tiga) kali. APK periode awal yang hanya memperlihatkan nama dan gambar calon adalah sebagai bentuk pengenalan awal, karena menyadari sebagai kader baru tentu membutuhkan sosialisasi awal akan eksistensinya yang berangkat dari Partai Gerindra. Hal ini sekaligus sebagai alasan bahwa dirinya masih tercatat sebagai DCS (Daftar Calon Sementara).
“Ada bukti dokumen foto yang didalamnya ada tanggal pengambilan foto dan lokasi peta, dan Selanjutnya M. Hafid Saputro juga melakukan revisi kedua dengan menampilkan foto Prabowo Subiyanto sebagai Calon Presiden, dan kemudian melakukan revisi ke 3 dengan menampilkan Foto Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subiyanto dan Gibran Raka Bumi Raka, setelah beliau ditetapkan sebagai pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI yang berangkat dari Partai Gerindra dan Gabunhgan Partai yang bergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM),” Kata Nursyamsi. Selasa (31/12/2024) usai persidangan pertama.
Ditambahkan juga oleh Kuasa Hukumnya, bahwa Apa yang dituduhkan DPC Partai Gerindra bahwa M. Hafid Saputro tidak mendukung Presiden dan Wakil Presiden adalah suatu yang tidak beralasan, karena juga ikut mengirimkan 1 bus relawan dalam Kampanye Akbar di Sidoarjo tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, M. Hafid Saputro juga ikut mengkampayaken program Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya berkaitan dengan makan geratis. Dirinya yang dikatakan Melanggar perjanjian Zonasi, Dijelaskan bahwa Zonasi sebagaimana disepakati oleh calon kedua belah pihak M. Hafid Saputro caleg nomor urut 6, dan Suprapto calon nomor urut 1 yang keduanya berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro 4 adalah kesepakan pembagian daerah sosialisasi.
“Bahwa pembagian zonasi yang dikhususkan pada kecamatan Kedungadem yang dikemudian hari atas perintah Ketua DPC Gerindera dengan melihat perkembangan, Ketua DPC meminta dan memerintahkan M. Hafid Saputro untuk bekerja maksimal di kecamatan tersebut agar partai Gerindra mendapatkan suara yang signifikan, karena M. Hafid Saputro tidak berasal dan asli dari kecamatan tersebut.
Dibeberkan juga Bahwa sebagai kader baru senantiasa mentaati permintaan ketua DPC Gerindra dengan bekerja maksimal dan terbukti perolehan M. Hafid Saputro pada kecamatan tersebut signifikan dengan perolehan 4.500 suara, sementra Suprapto hanya menperoleh 800 suara.
Bahwa tuduhan bahwa M. Hafid Saputro melakukan penetrasi terhadap kantong suara Caleg Lain adalah sesuatu yang tidak beralasan, upaya dirinya adalah untuk menambah dan memperbesar perolehan Partai Gerindra.
Persoalan Tidak melakukan Kerjasama dengan Calon DPR Propinsi dan DPR RI dari Daerah Pemilihan Bahwa M. Hafid Saputro sebagai kader baru tentu sebagai suatu yang masih diragukan eksistensinya, sehingga tidak menarik bagi calon incumbent baik calon dari DPR RI maupun DPRD Jawa Timur. Karenanya cukup beralasan jika calon-calon dari DPR RI dan DPRD Jawa Timur tidak menggandenganya untuk melakukan Kerjasama dengannya.
“Hafid Saputro menyadari sepenuhnya sebagai kader baru tidaklah cukup menarik perhatian, namun sebagai kader partai ia juga melakukan sosialisasi kepada calon DPR RI dan DPRD Propinsi merupakan bagian dari dirinya dan juga bagian dari kemenangan partainya. Hal ini dibuktikan perolehan suara di kecamatan Kedungaden memperoleh suara yang signifikan,” tambah Nursyamsi.
Sehingga apa yang diputuskan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terhadap kliennya merupakan sesuatu yang tidak memenuhi azaz kedilan, Dan karenanya Hafid Saputro dalam upaya meningkatkan Suara Partai Gerindra sekaligus mendukung cita-cita perjuangan Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam hal mencipytakan keadilan dan kesejahteran di bumi Indonesia, memohon dan meminta Partai untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Ketika ditanya oleh beberapa pertanyaan wartawan apakah PAW terhadap hafid Saputra sengaja di Politisir untuk diganti caleg lain, Nursyamsi tidak menjawab dengan alasan hal itu urusan politik, dan ketika ditanya apakah sengaja Hafid di Sleding dari keanggotaan DPR juga hanya dijawab dengan Senyuman.
“Kami Anggap keputusan Partai Gerindra terhadap Hafid tidak sah, kami meminta Majelis Kehormatan Partai dan DPP Partai Gerindra untuk mencabut segala rekomendasi dan keputusan yang telah dikeluarkan bagi klien kami,” tegas Nursamsi.
Sidang perdana gugatan Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Gerindra Pihaknya juga meminta DPP Partai Gerindra mencabut keputusan pemberhentian M. Hafidz Saputro sebagai anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Gerindra. Nursamsi juga meminta DPC Gerindra Bojonegoro untuk mencabut/menarik kembali surat permohonan yang diajukan untuk pemberhentian kliennya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Partai Gerindra, M. Ichwan dari Tergugat II dari DPC Partai Gerindra Bojonegoro dan Zul Rayhan kuasa Hukum tergugat I dari MKP Gerindra mengatakan bahwa selaku kuasa hukum Partai Gerindra pihaknya sudah mengikuti dan mendengarkan gugatan dari Tergugat dipersidangan.
Ini kan sebenarnya terkait masalah proses yang dilakukan gugatan di pengadilan negeri di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Tergugat I yaitu MKP Gerindra dan penggugat sudah dilakukan Pemecatan oleh Partai Gerindra selaku kader dan sudah ada surat keputusan pemberhentian dari partai Gerindra. Dan alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin.
“Ini kesepakatan partai biasanya sih seperti Tidak memasang apk atau alat peraga kampanye , mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” Ujar Rayhan.
Ketika ditanya apakah putusan PN Jakarta Selatan dan MKP Gerindra apakah terkesan sepihak, Kuasa Hukum tergugat menjawab bahwa dirinya kebetulan masih baru dikasih kuasa terkait persidangan tersebut, dan dirinya belum memahami perkara dan masih mempelajari apakah, namun masalah tersebut sudah diputuskan dimahkamah partai. Dan pengadu sudah menyampaikan ke MKP dan pengadu juga sudah diperiksa oleh MKP, dan Kuasa Hukum memastikan pasti ada pelanggaran.
“Karena ini sengekat partai Politik Tidka ada mediasi, namun jika ada mediasi akan dilakukan diluar persidangan, kita juga akan menjembatani tergugat dan penggugat, namun Tidak bisa memutuskan, MKP melihat adanya pengaduan,” lanjut Kuasa Hukum Partai Gerindra.
Kuasa hukum dari Tergugat I juga tidak mengetahui apakah penggugat sudah di periksa atau dipanggil ke MKP atau tidak untuk dilakukan klarifikasi terkait aduan tersebut.
M Hafidz sendiri juga mengaku tidak pernah dipanggil oleh MKP terkait dirinya yang diadukan kepada MKP, dia juga tidak pernah diperiksa atau diklarifikasi oleh MKP maupun di Persidangan di PN Jakarta Selatan. “Saya belum pernah dipanggil maupun diklarifikasi terkait aduan terkait dugaan pelanggaran terhadap saya,” Ujar Hafidz. (Bim/Red)








