Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) 4 Terdakwa perkara penganiayaan terhadap anak dibawa umur yang mengakibatkan luka, terhadap putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 39/Pid.Sus/2024/PNBjn tanggal 24 April 2024 berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu 09/04/2024.
Dalam sidang Peninjauan Kembali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan, S.H., M.H., Hakim Anggota Ida Zulfa Mazida, S.H., Ima Fatimah Djuhri, S.H., M.H., Penuntut Umum Dekri Wahyudi, S.H.dan Kuasa Hukum atau Pengacara 4 terdakwa Ainun Naim, S.H. dan Hasan Saifullah, S.H.
Dalam sidang tersebut ditentukan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa agenda nya adalah Pembacaan Sumpah terhadap para saksi yang telah dihadirkan oleh Kuasa Hukum para terdakwa.
Kuasa Hukum para terdakwa MEW, AS, BS, MSA, Ainun Naim, S.H, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk mengajukan sidang PK, “Kami ditanya oleh Majelis Hakim apakah isi dari novum baru (surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para saksi), sudah sesuai dengan apa yang dilihat oleh para saksi di tempat kejadian perkara, ” ujar Gus Naim, panggilan dari kuasa hukum para terdakwa.
Apabila sudah sesuai, maka agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan sumpah kepada para saksi yang dipimpin oleh Majelis Hakim. Karena didalam memori PK sudah disampaikan pernyataan para saksi tersebut.
Karena isinya sudah sama, dikhawatirkan nanti tidak sesuai dengan memori PK yang sudah di ajukan.
Ada 8 saksi yang kita ajukan untuk pembacaan sumpah ini, sementara 1 saksi digagalkan karena sudah memberikan kesaksian sebelumnya dan 1 saksi lagi berhalangan hadir.
“Novum baru yang kita ajukan ini, bahwa 4 terdakwa ini tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, dan para saksi ini tidak melihat bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan, bahkan para saksi ini mengetahui bahwa para terdakwa ini posisinya dirumah, ada yang main game dengan teman-temannya, “imbuh Gus Naim.
Setelah ini akan dilakukan penandatanganan sidang hari ini dan kita menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
Sebelum nya keempat para terdakwa ini telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara yang menjerat mereka, yakni bersama sama melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Menurut Mahkamah Agung karena adanya banding bahkan kasasi dan ada Novum (bukti) baru, makanya agenda hari ini adalah sidang terkait dengan PK (Peninjauan Kembali). (Put/Red)