Misteri Lahan Makam Desa Wotan: Dibeli Sejak 2017, Ternyata Sertifikatnya ‘Disekolahkan’ ke Bank?

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Penggunaan lahan milik warga berinisial S di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini dimanfaatkan sebagai area pemakaman desa, menuai perhatian. Pasalnya, lahan yang dibeli sejak tahun 2017 tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Selasa (14/04/2026)

 

Penjabat (Pj) Kepala Desa Wotan, Moh Erwan Yulianto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan perangkat desa, pembelian lahan memang dilakukan pada tahun 2017. Namun hingga saat ini, status tanah tersebut masih belum bersertifikat.

 

“Menurut perangkat saya, memang tanah itu dibeli oleh desa, dan hingga kini belum bersertifikat,” ujarnya.

 

Erwan menambahkan, pihaknya telah meminta perangkat desa untuk segera mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proses pembelian lahan tersebut. Ia menyebut, pembelian dilakukan menggunakan dana desa serta swadaya masyarakat dengan total sekitar 55 juta.

Baca Juga:  Pasangan Ini Siapkan Tenaga Terdidik di Setiap Desa

 

“Ini saya minta perangkat untuk mengumpulkan dokumen-dokumennya, karena pembelian itu menggunakan uang desa dan uang masyarakat,” tambahnya.

 

Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat transaksi jual beli dilakukan, pemilik lahan berinisial S menyatakan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

 

“Dulu itu bilangnya tanah belum bersertifikat dan dinyatakan lewat surat pernyataan,” ujarnya.

 

Namun, lanjut warga tersebut, saat akan dilakukan proses legalitas melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat resmi. Bahkan, sertifikat tersebut disebut-sebut tengah diagunkan di salah satu bank milik BUMN.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro dan PPSDM Migas Gelar Tes Kejuruan Bidang Migas Guna Tingkatkan Kompetensi

 

“Pas mau disertifikatkan lewat PTSL, ternyata sudah bersertifikat, dan sertifikatnya sekarang ada di bank,” jelasnya.

 

Sementara itu, S saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan miliknya telah digunakan sebagai pemakaman desa. Terkait mekanisme penjualan, ia menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut ditanyakan kepada pihak Pemerintah Desa Wotan.

 

“Betul dan sudah dipakai untuk pemakaman. Ada kendala, monggo tanya ke pemdes saja. Dari pihak kami sudah tanda tangan sesuai prosedur,” ujar S.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Wotan masih berupaya menelusuri dokumen dan proses administrasi pembelian lahan tersebut guna memastikan kejelasan status hukumnya. (Why/Red)