Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Pembatasan operasional truk atau kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol dan jalan arteri dari Ketentuan lalu lintas truk saat Lebaran diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, yang mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat.
Akan tetapi, meskipun sudah ada pemberlakuan terkait aturan tersebut, dijalur jalan Nasional Bojonegoro masih tampak beberapa truck besar yang memuat barang melintas, hal itu sontak menjadi perhatian dan menuai kritik masyarakat pengguna jalan saat melakukan aktivitas menjelang lebaran idul Fitri 2026.
Dengan masih adanya kendaraan berat beroperasi, sehingga menyebabkan antrian panjang di Jalan Gajah Mada hingga Ahmad Yani Bojonegoro. “Sejak Sore hingga malam ini masih terjadi kendaraan berat yang melintas di jalan Nasional Bojonegoro,” Kata Dedi salah satu Warga Dander saat melintas di jalan Gajah Mada Bojonegoro, Selasa (17/3/2026).
Dedi berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah karena masyarakat yang melakukan mudik lebaran sudah mulai tampak melintas dijalan nasional Bojonegoro.
“Apalagi masyarakat banyak yang memenuhi jalan dengan kendaraanya untuk kegiatan menjelang lebaran idul Fitri,” tambahnya.
Sebenarnya Pemerintah sudah menegaskan pada musim mudik Lebaran 2026, menerapkan sejumlah aturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan raya, untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan para pemudik dengan berkurangnya kendaraan logistik besar di jalan.
Adapun pembatasan kendaraan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandengan dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang atau bahan bangunan.
Untuk diketahui juga bahwa ada beberapa kendaraan logistik tertentu seperti pengangkut kebutuhan pokok, pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bahas gas (BBG) tetap diperbolehkan beroperasi. (Sas*)








