Meminta Tak Tebang Pilih Terkait Sanksi Money Politik

SUARABOJONEGORO.COM – Money Politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), seakan menjadi hal yang wajar disebagian kalangan masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian, ada sebagian kalangan masyarakat Kabupaten Bojonegoro enggan dengan Money Politik.

Tahapan Pilkada serentak tahun 2018 ini memasuki masa tenang, mulai tanggal 24 – 26 Juni. Pencoblosan pada 27 Juni mendatang. Dalam tahapan ini, semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diminta tidak kampanye dalam bentuk apapun. Apalagi Money Politik mewarnai dalam tahapan masa tenang ini.

Tata Monica, salah satu warga Desa Mojo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro mengecam keras adanya Money Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, bertentangan dengan undang-undang. “Kami mendorong aparat untuk menindak tegas jika ada Money Politik,” katanya kepada SB.com, Senin (25/6/2018).

Baca Juga:  Pilkada dan Sekelumit Cerita Saat Mengawal Kotak Suara

Perempuan berumur 24 ini menambahkan, Money Politik sama sekali tidak mendidik masyarakat khususnya masyarakat Bojonegoro. Selain bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

“Bagi yang hendak melancarkan aksi politik uang, maka berhati-hatilah, karena penjara sudah menunggu,” tambahnya menjelaskan.

Sementara itu, Sam Nazaro warga Kecamatan Purworasi mengatakan bahwa dalam pesta demokrasi Pilkada 2018 Pokitik Uang bakal mewarnai. Sebab, Money Politik dalam Pilkada bukan menjadi rahasia umum lagi. “Sehingga kami mendukung aparat untuk dan masyarakat Bojonegoro dalam mengawasi Money Politik,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan undang-undang terkait sanksi bagi yang melancarkan aksi Politik Uang. “Sebagai warga Bojonegoro kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih, artinya jika ada pelanggaran maka harus tegas ditindak,” pungkasnya. (yud)

Baca Juga:  Panwas Dalami Dugaan Pelanggaran Pilkada 2018

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *