Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sejumlah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan keberatan terhadap rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Mereka menginginkan agar pengisian jabatan kepala desa dilakukan melalui pemilihan reguler, bukan melalui mekanisme PAW. Salah satu warga yang mengaku turut menyampaikan aspirasi di balai desa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemilihan reguler dinilai lebih mewakili kehendak seluruh masyarakat. Kamis (19/02/26).
“Kalau kami sebagai masyarakat, lebih menginginkan tidak ada PAW. Lebih baik pemilihan reguler saja, karena itu jelas merupakan pilihan seluruh masyarakat, bukan hanya pilihan beberapa orang,” katanya.
Aspirasi tersebut muncul di tengah belum adanya kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades PAW. Warga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang dinilai lebih partisipatif dan memberikan legitimasi kuat bagi kepala desa definitif.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Bandungrejo menyatakan bahwa hingga saat ini proses Pilkades PAW masih dalam tahap menunggu arahan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah desa menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Penjabat Kepala Desa Bandungrejo, Budi Utomo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya telah meninjau langsung kondisi di desa.
“Bu Wakil Bupati kemarin sudah berkunjung ke sini, dan Forkopimda juga hadir untuk melihat langsung kondisi di desa. Saat ini kami masih menunggu surat resmi atau arahan lebih lanjut dari pemerintah kabupaten. Pada prinsipnya, pemerintah desa akan mengikuti ketentuan dan mekanisme sesuai aturan dari Pemkab,” jelasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa sejak Oktober lalu, sehingga masih melakukan penyesuaian, termasuk dalam hal persiapan pelaksanaan PAW.
Terkait kesiapan anggaran, pemerintah desa memastikan bahwa pembiayaan Pilkades PAW telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
“Untuk pelaksanaan PAW kades, anggaran telah dialokasikan dalam APBDes tahun 2026. Pada tahun 2025 sebelumnya belum tersedia anggaran yang mencukupi, sehingga penganggaran dilakukan kembali pada tahun 2026 agar proses pelaksanaan dapat berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Selain itu, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi sebagai bagian dari persiapan administratif.
“Kami bersama BPD telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi guna membahas berbagai persiapan dan memastikan seluruh tahapan nantinya dapat berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Bim/red).







