Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari data yang dihimpun tindak pidana korupsi ini bermula dari tahun 2017 hingga 2021. Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara 600 juta tersebut kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, mengamankan 2 tersangka yakni SH selaku pengusaha di bidang konstruksi dan IWF selaku administrator di PD BPR Bank Daerah. Jumat (07/06/24).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bojonegoro, Aditya Sulaiman, kepada awak media menjelaskan jika sebelumnya pihak Kejaksaan telah menahan satu orang di kasus ini. Tidak hanya itu dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini bakal ada tersangka yang lain.
“Kalau kerugian keuangan negara mencapai Rp600 juta,” katanya.
BERITA TERKAIT : Dugaan Korupsi Uang PD BPR Dua Orang Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Sebelumnya penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara atas pemberian kredit kepada nasabah. Sebagai barang bukti kejaksaan telah menyita uang tunai sebesar 360 juta.
Dari data yang dihimpun penyimpangan tersebut adalah pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah, Kantor Cabang Kalitidu pada tahun 2015 -2016 dengan total kredit 524 juta.
Selain itu indikasi penyimpangan juga terjadi pada pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015 – 2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (pusat) dengan total kredit 2,9 miliar. Sehingga, total pemberian kredit senilai 3,424 miliar di PD BPR.
Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Bim/red).