Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kembali menetapkan dua tersangka dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa sebagai program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro. Senin (19/08/24).
Dalam pantauan suarabojonegoro.com, ke dua tersangka tersebut diantaranya adalah PT United Motors Centre dan 1 pegawai negeri sipil yang berdinas di Kabupaten Magetan. Yangmana ke dua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Jalan Rajekwesi No. 31 Bojonegoro.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro, telah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka,” Aditya Sulaiman selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bojonegoro.
Kedua tersangka berinisial HSN yang merupakan ASN dari Kabupaten Magetan dan IK yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro. Aditya Sulaiman, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranannya yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan mobil siaga.
“Belum bisa saya beberkan semuanya karena masih tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan SH alias Ida dari PT United Motors Center (UMC) dan IV, selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Kamis (15/08/24) lalu
Dari perbuatan yang merugikan keuangan negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil plat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
(Bim/red).








