Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan

SuaraBojonegoro.com | Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam penegakan hukum, termasuk untuk menghadapi persoalan mafia tanah. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

 

“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem pidana kejahatan diukur bukan dari berapa banyak kasus yang terungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan,” ujar Wamen Hukum.

 

Menurut Edward Omar Sharif, mengungkapkan mengenai mafia tanah adalah suatu hal yang menyelimuti karena menampilkan ada proses yang salah di masa lalu. “Ke depan, kita harus berupaya mencegahnya melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait,” jelasnya.

Baca Juga:  Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama

 

Melalui Rakor yang diselenggarakan mulai 3-5 Desember 2025 ini, Wamen Hukum berharap ke hadapan hukum yang modern dan sinergi yang sudah terbangun dapat semakin diperkuat. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap jaringan mafia tanah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah hanya bisa berhasil jika seluruh pihak terkait bekerja sama dengan erat. “Kita membutuhkan kolaborasi bersama antara ATR/BPN dengan APH, dengan Badan Intelijen Negara untuk menyajikan informasi yang utuh. Siapa tahu supaya bisa ditangkap tanpa menggunakan identitas-identitas yang aneh-aneh,” ujarnya.

Baca Juga:  Berantas Mafia Tanah Lewat Pembenahan Sistem, Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

 

Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam tindak pidana Kementerian ATR/BPN dan perwakilan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menegakkan prinsip hukum yang adil dan tegas. (Lis)