Kasatpol PP Bojonegoro Ditahan Polda, Pemkab Bojonegoro Tunggu Surat Resmi Guna Tetapkan Status Pegawaianya

Reporter : Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan tanggapan resmi terkait penahanan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan tahun 2021. Rabu (15/10/2025).

Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa aktivitas dan pelayanan di lingkungan Satpol PP Bojonegoro akan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, agar pelayanan publik tidak terganggu, pelaksanaan tugas dan kegiatan di Satpol PP sementara ini dijalankan oleh pejabat struktural internal.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penahanan terhadap Heru Sugiarto. Penahanan dilakukan sejak Kamis (9/10/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 29 Oktober 2025, kecuali ada pengajuan penangguhan. Penetapan Heru sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi BKKD Padangan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Baca Juga:  RESMI DILANTIK! PPDI Bojonegoro Diarahkan Jadi Garda Terdepan Pelayanan Profesional: Bupati Tegaskan Akurasi Data Kunci Kemajuan

“Penyidikan kasus ini akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Kombes Jules Abraham Abast.

Sementara itu, terkait status kepegawaian Heru Sugiarto, Kepala BKPP Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polda Jawa Timur sebagai dasar administrasi dalam penanganan selanjutnya.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Polda Jatim terkait status hukum dan kepegawaiannya untuk langkah tindak lanjut sesuai ketentuan ASN,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Heru Sugiarto diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Camat Padangan. Ia dituduh mengarahkan para kepala desa penerima BKKD agar hanya menggunakan satu kontraktor, serta menandatangani pengajuan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban lengkap. Kasus yang berfokus pada proyek pembangunan jalan tahun 2021 ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga:  Pasca Cuti Bersama, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Pimpin Apel Bersama

Pihak-pihak yang telah divonis di antaranya adalah Bambang Soedjatmiko, kontraktor tunggal proyek BKKD Padangan, yang dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, empat kepala desa juga telah divonis masing-masing 5 tahun penjara, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Berdasarkan hasil audit terbaru Polda Jawa Timur per Oktober 2025, kerugian negara akibat praktik korupsi BKKD Padangan ini mencapai Rp1,6 miliar.

BKPP Bojonegoro menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap berjalan normal tanpa gangguan. (Red/Why)