Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro akan memasuki Musyawarah Desa (Musdes) pada 18 November 2025. Panitia Pilkades PAW menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses pemilihan secara aman, transparan, dan sesuai aturan. (Sabtu, 15/11/2025)
Ketua Panitia Pilkades PAW Sukorejo, Drs. H. Teguh Supriyadi, M.M, mengatakan bahwa seluruh tahapan sebelum penetapan calon telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari tujuh bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi, panitia melakukan seleksi tulis untuk menentukan tiga calon yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saya selaku ketua panitia berharap penyelenggaraan Musdes ini aman, nyaman, dan memuaskan semua pihak. Dalam pelaksanaannya, kami mengikuti semua ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu bakal calon PAW, April Teguh Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap proses seleksi yang dilakukan panitia. Meski tidak lolos dalam seleksi tulis, ia menilai panitia telah bekerja secara terbuka.
“Saya rasa kalau masalah transparansi sudah cukup transparan menurut saya pribadi. Mulai waktu ujian tes dimulai, pembukaan berkas juga sudah dikawal dari beberapa tingkat Forkopimcam, jadi saya rasa sudah cukup itu,” ujar April Teguh Budi Santoso.
Meski tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, April Teguh Budi Santoso menerima hasil seleksi dengan lapang dada dan berharap calon yang terpilih pada tahap berikutnya dapat memimpin serta bekerja dengan baik untuk masyarakat, serta sukses memajukan Desa Sukorejo.
“Saya sebagai peserta kontestan juga legowo dengan hasil ini. Harapan saya ke depan siapa pun nanti yang memimpin Sukorejo dapat membawa kebaikan bagi masyarakat dan sukses memajukan Sukorejo,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kepala Desa. (Why/Red)







