SuaraBojonegoro.com – Mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi sebanyak 1.285 wanita di Kabupaten Bojonegoro pada Januari hingga juni tahun 2025 memilih menjanda. Dihimpun dari data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro pada Bulan Januari hingga Juni 2025 sebanyak 299 perkara cerai talak (Suami gugat istri) dan 986 perkara cerai gugat (Istri gugat suami) telah diputus oleh PA Bojonegoro sehingga dari total tersebut hingga bulan Juni 2025 sebanyak 1.285 pasangan telah resmi bercerai. Selasa (1/06/2025)
Panitera muda hukum PA Bojonegoro, Muhammad Nafik mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 penyebab utama perceraian tertinggi masih diduduki faktor ekonomi dan penyebab terbanyak kedua dikarenakan perselisihan dalam rumah tangga yang terus menerus.
“Sebanyak 1.285 perkara perceraian bulan Januari hingga Juni 2025 diputus PA Bojonegoro dengan penyebab utama sama seperti tahun lalu yakni faktor ekonomi sebanyak 689,”Kata Muhammad Nafik.
Selain faktor ekonomi, pada tahun ini perceraian juga disebabkan oleh pasangan mabuk, judi, meninggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan terus menerus, kawin paksa dan murtad.
“Ada juga faktor lain penyebab perceraian yakni perselisihan dengan pasangan secara terus menerus sebanyak 353 dan judi sebanyak 82,’ Tambahnya
Sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2024 pada bulan Januari hingga Juni 2024 telah memutus sebanyak 299 kasus cerai talak dan 860 kasus cerai gugat sehingga sebanyak 1.159 orang pada tahun tersebut resmi bercerai, dari data yang diperoleh jika dibanding tahun lalu angka perceraian di Bojonegoro pada tahun ini meningkat sebanyak 126 kasus.(Red/Lis)








