Hari Raya Ketupat: Antara Tradisi dan Spiritualitas dalam Perspektif Islam

Oleh : Dr. Mukhamad Roni, S.E.,M.E.,Ak.,CA*

SuaraBojonegoro.com – Tradisi kupat atau ketupat merupakan salah satu ekspresi budaya yang sangat lekat dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Kupat tidak sekadar makanan khas yang hadir pada momen Idul Fitri atau hari-hari setelahnya, melainkan simbol yang sarat makna filosofis, sosial, dan spiritual. Dalam konteks ini, menarik untuk mengkaji posisi kupat sebagai tradisi: apakah ia hanya budaya lokal, ataukah memiliki relevansi dengan nilai-nilai ajaran Islam?

Secara historis, kupat diyakini berkembang dalam tradisi dakwah Walisongo, khususnya Sunan Kalijaga, yang dikenal menggunakan pendekatan kultural dalam menyebarkan Islam di tanah Jawa. Kupat sering dihubungkan dengan istilah “ngaku lepat” (mengakui kesalahan) dan “laku papat” (empat tindakan: lebaran, luberan, leburan, dan laburan). Filosofi ini menunjukkan bahwa tradisi kupat sejatinya merupakan media simbolik untuk menginternalisasi nilai-nilai Islam seperti taubat, silaturahmi, dan penyucian diri setelah Ramadhan.

Dalam perspektif Islam, tradisi seperti kupat dapat dikategorikan sebagai ‘urf (kebiasaan masyarakat) yang dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Kaidah fikih menyatakan:

“Al-‘adah muhakkamah” (adat kebiasaan dapat dijadikan hukum).

Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam memiliki fleksibilitas dalam mengakomodasi budaya lokal, selama tidak mengandung unsur syirik, bid’ah dhalalah, atau kemaksiatan. Oleh karena itu, kupat sebagai tradisi tidak otomatis bertentangan dengan ajaran Islam, justru dapat menjadi sarana dakwah yang kontekstual.

Al-Qur’an secara implisit memberikan legitimasi terhadap keberagaman budaya dan tradisi manusia. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…” (QS. Al-Hujurat: 13)

Baca Juga:  PI Bojonegoro: "Sejak Awal, Kalau Mau Untung Besar, Jangan Undang Investor!"

Ayat ini menunjukkan bahwa keberagaman, termasuk dalam bentuk tradisi, adalah sunnatullah. Tradisi kupat dapat dipandang sebagai bentuk identitas budaya yang memperkuat ukhuwah dan interaksi sosial antar masyarakat. Dalam momentum Idul Fitri, kupat menjadi medium silaturahmi yang mempererat hubungan sosial, sesuai dengan ajaran Islam tentang pentingnya menjaga hubungan antar sesama.

Dalam hadits Rasulullah SAW juga ditegaskan pentingnya silaturahmi. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tradisi kupat yang biasanya diiringi dengan saling berkunjung, berbagi makanan, dan bermaafan merupakan implementasi nyata dari hadits ini. Dengan demikian, kupat bukan sekadar simbol budaya, melainkan memiliki dimensi ibadah sosial (ibadah ghairu mahdhah).

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa Islam juga memberikan batasan terhadap praktik tradisi. Jika dalam pelaksanaan kupat terdapat keyakinan tertentu yang mengarah pada takhayul, seperti menganggap kupat memiliki kekuatan magis atau sebagai sarana ritual yang bersifat mistik, maka hal tersebut perlu diluruskan. Islam menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 170:

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’…” (QS. Al-Baqarah: 170)

Ayat ini menjadi kritik terhadap sikap taklid buta terhadap tradisi tanpa mempertimbangkan nilai kebenaran. Oleh karena itu, umat Islam perlu bersikap selektif dan kritis dalam melestarikan tradisi kupat, dengan memastikan bahwa nilai-nilainya selaras dengan prinsip tauhid dan syariah.

Dalam perspektif akademik, kupat dapat dianalisis melalui pendekatan sosiologi agama sebagai bentuk cultural acculturation, yaitu proses pertemuan antara ajaran Islam dengan budaya lokal. Clifford Geertz dalam kajiannya tentang Islam Jawa menyebut bahwa praktik keagamaan sering kali tidak bisa dilepaskan dari konteks budaya masyarakatnya. Dalam hal ini, kupat menjadi contoh konkret bagaimana Islam beradaptasi tanpa kehilangan substansi ajarannya.

Baca Juga:  Lebaran Ke 3, Tempat Wisata di Wilayah Sumberrejo Masih Tutup 

Lebih lanjut, kupat juga memiliki dimensi ekonomi yang tidak kalah penting. Tradisi ini mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari produksi janur, beras, hingga distribusi makanan. Dalam konteks ekonomi Islam, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari maslahah (kemaslahatan umum), selama dilakukan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Bahkan, dalam skala lebih luas, tradisi seperti kupat dapat menjadi potensi penguatan ekonomi berbasis budaya lokal yang berkelanjutan.

Dengan demikian, kupat tidak dapat dipandang secara simplistik sebagai sekadar tradisi atau bahkan sebagai praktik yang bertentangan dengan agama. Sebaliknya, kupat merupakan bentuk integrasi antara budaya dan nilai-nilai Islam yang jika dikelola dengan baik, justru dapat memperkuat identitas keislaman yang inklusif dan kontekstual.

Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memposisikan tradisi seperti kupat secara proporsional. Tradisi harus menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperkuat ukhuwah, dan membangun kehidupan sosial yang harmonis. Selama kupat dijalankan dalam koridor syariat, tanpa unsur syirik dan kemaksiatan, maka ia bukan hanya boleh dilestarikan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari dakwah Islam yang rahmatan lil ‘alamin.**

**) Penulis adalah Dosen, Peneliti Ekonomi dan Keuangan Islam, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia Komisariat Universitas Sunan Gresik, Pendiri Rumah Indonesia Belajar dan Mengajar.