Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Dorongan DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk mengevaluasi dan mendorong renegosiasi pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu dinilai terlambat. Persoalan tersebut disebut sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan dinilai kehilangan momentum untuk mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih besar bagi daerah. Sabtu (22/08/2026).
Praktisi hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, mengatakan momentum paling tepat untuk mengevaluasi perjanjian justru terjadi sekitar 2020, ketika modal yang sebelumnya ditanggung mitra mulai dikembalikan oleh pemerintah daerah.
“Kalau hari ini mereka berbicara tentang itu sebenarnya sudah sangat terlambat. Momentum paling tepat itu ketika tahun 2020, ketika ada pengembalian sekitar Rp1,3 triliun sampai Rp1,4 triliun. Saat itu seharusnya ada pembagian dividen dan perubahan komposisi saham,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ris.
Mantan anggota DPRD Bojonegoro tersebut menjelaskan, pengembalian modal berkaitan dengan cash call pada saham Seri C. Menurutnya, kondisi itu semestinya menjadi momentum untuk mengkaji kembali pembagian dividen pada saham Seri B.
“Seharusnya saham Seri B itu bisa dikaji kembali, sehingga porsi 25 persen untuk BUMD melalui PT ADS dan 75 persen untuk PT SER juga dibahas kembali,” jelas Gus Ris.
Pria yang juga berprofesi sebagai Kuasa Hukum mengungkapkan, upaya untuk mempersoalkan kerja sama PI Blok Cepu sebelumnya pernah ditempuh melalui jalur hukum. Ia mengaku mengajukan gugatan citizen lawsuit sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Pada saat itu saya gunakan momentum tersebut untuk melakukan gugatan citizen lawsuit. Gunanya untuk mengontrol pemerintah,” katanya.
Menurut Gus Ris, upaya tersebut saat itu mendapat penolakan dari pemerintah daerah, PT ADS, PT SER, maupun DPRD. Sikap tersebut, kata dia, juga tercermin dalam proses persidangan.
“Dalam jawaban dan putusan pengadilan masih ada. Mereka menyatakan bahwa perjanjian itu sudah harus dijalankan,” ungkapnya.
Gugatan tersebut kemudian tidak berlanjut karena persoalan legal standing dan kewenangan pengadilan. Gus Ris menilai, apabila persoalan itu hendak diuji melalui mekanisme hukum, DPRD atau lembaga yang memiliki kedudukan hukum dapat mengambil peran.
“Seharusnya kekuatan itu diajukan oleh lembaga atau mungkin DPRD juga,” tegasnya.
Mantan legislator tersebut lantas mempertanyakan langkah DPRD yang kembali mendorong renegosiasi saat ini. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD semestinya bergerak ketika produksi migas masih berada pada kondisi yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah.
“Saya katakan agenda hari ini dalam tanda kutip hanya gimik. Kalau DPRD sekarang berkoar-koar, sebenarnya sudah sangat lambat. Kita sudah kehilangan momentum,” ujarnya.
Gus Ris juga menyinggung sikap DPRD pada periode sebelumnya. Ia menyebut dorongan untuk mengubah komposisi bagi hasil sebenarnya telah disampaikan masyarakat sejak sekitar 2005.
“Isu ini sudah lama. Sejak 2005 saya dan kelompok masyarakat di Bojonegoro sudah menyampaikan bahwa pembagian itu seharusnya dikaji,” kata dia.
Menurut dia, 2020 menjadi periode penting karena produksi migas saat itu berada pada level tinggi. Renegosiasi pada periode tersebut dinilai berpotensi memberikan keuntungan lebih besar bagi keuangan daerah.
“Pada saat itu kita sedang produksi puncak. Kalau renegosiasi tahun 2020, pembagian hasilnya sangat menguntungkan. Tetapi saat itu pemerintah daerah justru mengatakan tidak perlu mengurus CPI karena dana bagi hasil migas masih banyak,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi jangka panjang dalam membangun fiskal daerah. Ketergantungan terhadap dana bagi hasil migas, menurutnya, semestinya diantisipasi sejak produksi masih tinggi.
“Menurut saya pemerintah daerah sejak awal memang tidak punya visi ke depan untuk membangun fiskal yang baik dalam APBD. Sekarang ketika dana bagi hasil migas menurun, persoalan ini baru kembali dibicarakan,” tuturnya.
Gus Ris juga menilai audiensi dan rekomendasi DPRD belum cukup untuk memberikan tekanan politik terhadap pemerintah daerah. Ia menyebut DPRD memiliki instrumen lain yang dapat digunakan apabila ingin memastikan sikap pemerintah daerah terkait renegosiasi.
“Kalau mereka mau melakukan, ya monggo. Tetapi DPRD tidak punya cukup ruang untuk melakukan penekanan, kecuali mereka menggunakan hak angket dan memanggil Bupati untuk menanyakan sikap politiknya terhadap ini,” kata Agus.
Di sisi hukum, Gus Ris mengingatkan bahwa renegosiasi tidak cukup dilakukan melalui pernyataan politik. Pemerintah daerah perlu mengkaji dasar hukum, struktur saham, isi perjanjian, serta konsekuensi ekonomi dari setiap opsi yang ditempuh.
“Perjanjian itu mendasarkan pada Pasal 1320 BW. Perjanjian bisa dibatalkan apabila memang ada dasar dan putusan pengadilan, baik putusan pidana maupun perdata,” jelasnya.
Ia menilai pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengubah perjanjian yang telah disepakati para pihak. Apalagi, perubahan tersebut berkaitan dengan struktur kepemilikan saham dan kewajiban masing-masing pihak.
“Menurut saya pemerintah Kabupaten Bojonegoro hari ini tidak akan serta-merta melakukan renegosiasi karena mereka sudah terikat kontrak,” ujarnya.
Terkait opsi pengambilalihan saham PT SER melalui PT ADS, Gus Ris menilai langkah tersebut juga menghadapi persoalan ekonomi. Nilai saham, menurutnya, telah mengalami perubahan dibandingkan saat pertama kali diterbitkan.
“Dulu saham yang hanya berharga Rp100 ribu sekarang sudah berapa juta per lembar. Jadi kalau seluruh saham dibeli oleh PT ADS atau pemerintah daerah, secara ekonomi sudah sangat tidak mungkin,” katanya.
Mantan anggota DPRD Bojonegoro itu menegaskan, jika DPRD serius mendorong perubahan komposisi bagi hasil PI Blok Cepu, langkah tersebut harus memiliki tahapan yang jelas. Dasar hukum dan posisi para pemegang saham juga harus dipastikan.
“Kalau hanya rapat dan kemudian tidak ada tahapan yang jelas serta tidak ada konsekuensi atau sanksi untuk memastikan pelaksanaannya, menurut saya itu tidak akan menghasilkan apa-apa,” tandas Gus Ris. (Red/Why)








