Dua Petugas KPH Bojonegoro Dinonjobkan Usai Puluhan Jati di RPH Sukun Hilang 

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro mengambil tindakan internal terhadap dua petugas pengamanan hutan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Jumat (14/08/2026).

 

Keduanya dinonjobkan setelah KPH Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap tujuh petugas yang bertugas di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan menyusul ditemukannya puluhan pohon jati yang diduga ditebang secara ilegal di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun.

 

Administrator KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, mengatakan tindakan tersebut diberikan karena dua petugas dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengamanan wilayah yang terdapat pohon jati yang hilang. Dua petugas tersebut masing-masing merupakan Mantri Sukun dan seorang mandor.

 

“Sudah, Mantri Sukun langsung kami kandangkan (nonjob), beserta mandor juga langsung kita kandangkan,” kata Slamet Juwanto.

 

Menurut Juwanto, pemberian sanksi tersebut belum menjadi akhir dari proses pemeriksaan. KPH Bojonegoro masih mendalami aktivitas dan keberadaan kedua petugas saat dugaan penebangan terjadi.

Baca Juga:  Terkait Rencana Lahan Hutan Yang Akan Ditanam Tebu, Ini Penjelasan ADM Perhutani Bojonegoro!

 

ADM KPH Bojonegoro menegaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam dugaan pencurian kayu. Jika pemeriksaan lanjutan menemukan bukti yang cukup, KPH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

 

“Bila pada pemeriksaan berikutnya terbukti kuat, akan langsung saya copot jabatan,” tegasnya.

 

Pohon jati yang hilang tersebut diketahui berada di tiga petak kawasan RPH Sukun. Berdasarkan keterangan KPH Bojonegoro, tanaman jati di lokasi tersebut sebelumnya diproyeksikan memasuki masa panen pada 2028.

 

Kasus tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar. Petugas kemudian mengecek lokasi dan menemukan sejumlah tunggak serta bekas penebangan pohon jati.

 

KPH Bojonegoro selanjutnya melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui bagaimana pengawasan kawasan tersebut dilakukan hingga puluhan pohon dapat ditebang.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Hutan Kini Terima Program Agro Tebu Mandiri Perhutani Bojonegoro

 

Tidak berhenti pada pemeriksaan internal, KPH Bojonegoro juga melaporkan dugaan pembalakan liar tersebut kepada kepolisian. Laporan pengaduan disampaikan ke Polsek Gondang pada Kamis (13/08/2026) malam.

 

Kapolsek Gondang AKP Zakaria membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang diduga terlibat.

 

“Baru tadi malam kami menerima laporan pengaduan, dan kami meminta waktu sebentar untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Zakaria.

 

Penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan internal KPH Bojonegoro kini berjalan secara bersamaan. KPH fokus menelusuri aspek pengawasan dan tanggung jawab petugas, sementara kepolisian mendalami dugaan tindak pidana penebangan kayu secara ilegal.

 

Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya puluhan pohon jati di kawasan RPH Sukun. (Why/Red)