Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Beredar di media sosial mobil siaga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga dipergunakan untuk belajar menyetir oleh anak dibawah umur. Dalam video tersebut diketahui berada di lapangan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas. Senin (09/06/25).
Dalam video yang diunggah oleh akun Gratis Tambunan Sudah Taubat tersebut ber caption “Beredar video seorang bocil sedang belajar mengendarai mobil yang di duga mobil tersebut adalah mobil siaga . Tkp lapangan ngampel . Tulisane mobil siaga sih masih eh yang desa lengkongnya dicopot ada apa gerangan ?
“Positip thingking ae mungkin lemnya stiker kurang kuat sih ”
Sontak unggahan tersebut mendapat sorotan dari warga Net di Facebook. Warga Net berkomentar jika hal tersebut merupakan penyalahgunaan fasilitas mobil siaga diluar kepentingan, Berdasarkan UUNo 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 tahun.
“Mobil siaga adaa pengawasan sebenar nya nanti tau sendiri ke lanjutan nya,” kata salah satu warga Net.
Warga Net juga menilai jika mobil siaga tersebut salah ke peruntukan sehingga dinilai jika mobil mobil siaga menjadi mobil pribadi bukan menjadi mobil desa.
“Lak Yo dadi mobil pribadi ora mobil deso.
(Red: lak jadi mobil pribadi, bukan mobil desa,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Desa Lengkong Kecamatan Balen Ahmad Sholikin meminta awak media untuk konfirmasi yang me viral kan Video tersebut. Dirinya juga menyanggah jika mobil tersebut bukan dikendarai anak kecil akan tetapi orang tersebut sudah berusia 58 tahun.
“Yang benar orang nya kecil umur nya sudah 58 tahun dan tinggi nya 151 Centi meter (Cm) jadi yang upload salah menduga,” sanggahnya.
Menanggapi hal tersebut Camat Balen, Biyanto, saat dikonfirmasi menyatakan jika Mobil siaga tidak diperbolehkan untuk main-main di jam kerja mau pun di luar jam kerja, dan mobil siaga seharusnya selalu standby di desa agar masyarakat bisa memanfaatkannya.
“Pengelolaan mobil siaga desa, seharusnya tidak boleh untuk main-main pada jam kerja. Bahkan diluar jam kerja. Melainkan untuk standby dan melayani bila ada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Bim/red).








