Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Akibat Mengonsumsi belalang goreng dari hutan, dua warga Dusun Papringan, Desa Dukohkidul, RT 014, RW 004, Kecamatan Ngasem, kabupaten Bojonegoro dikabarkan meninggal dunia. 2 korban tersebut antara lain Novan Hafid (25) dan Samian (52) yang dikabarkan meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu-Bojonegoro. Jum’at (27/12/24).
“Bermula saat Samian bersama tiga temannya, antara lain Jaelani, Novan, dan Moch Abdi diduga berburu belalang setan dihutan, setelah itu dimasak dan dimakan akhirnya keracunan hingga meninggal dunia, ” Kata salah satu warga Dukohkidul.
Sesuai informasi yang dilansir media suarabojonegoro.com dari kutipan buku hama dan penyakit tanam, belakang yang menewaskan dua warga Bojonegoro ini merupakan belakang setan ( Aularches Millaris) merupakan serangga yang tergolong Pyrgomorphidae Family yang sangat pemalas, jika dipegang belakang ini mengeluarkan cairan yang berbau busuk dari kepala dan mengeluarkan suara mencicit seperti saat kawin.
Belakang setan memiliki ciri tesendiri bentuk kepala dan dada berwarna gelap kebiruan dengan memiliki garis kuning cerah ditubuhnya, sehingga sangat berbeda dengan belakang umumnya. Jenis belalang beracun tersebut banyak dijumpai di area Hutan Bubulan-Bojonegoro yang dijadikan tempat berburu dua orang korban tersebut, tepatnya di sekitaran sendang pradok.
Camat Ngasem, Iwan Sophian membenarkan informasi tersebut bahwa dua warga Desa Dukuhkidul, Kecamatan Ngasem dinyatakan meninggal dunia setelah mengonsumsi belalang setan.
“Ya mbak warga Desa Dukuhkidul meninggal akibat mengonsumsi belalang setan, dihimbau kepada warga kecamatan Ngasem agar lebih waspada jika hendak mengonsumsi Belalang,”ungkap Camat Ngasem.
Di sisi lain, terkait Hukum Agama Islam mengonsumsi belalang Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-13/MUI/IV/2000, tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/halal) dikonsumsi, sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat). Namun, harus dilihat terlebih dahulu apakah belalang tersebut beracun atau tidak sebelum dikonsumsi. (Lin/red)