Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat pengajuan dispensasi kawin (diska) atau pengajuan nikah diusia muda pada tahun ini berada diangka tinggi. Sejak Januari hingga 16 April 2025 sebanyak 85 permohonan Diska telah diterima PA Bojonegoro dengan mayoritas dugaan disebabkan oleh pergaulan bebas. Sabtu (19/04/2025).
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro,
Mufi Ahmad Baihaqi mengungkapkan bahwa sebanyak 85 permohonan Dispensasi Kawin yang diterima PA tersebut dengan rincian pada bulan Januari 2025 sebanyak 17 perkara diajukan, 24 perkara pada bulan Februari, 43 perkara di Bulan Maret dan ditambah 1 pengajuan perkara di Bulan April 2025 yang mayoritas pada umur 15-19 tahun.
“Sejak Januari hingga 16 April 2025 sebanyak 85 pengajuan Diska diterima PA Bojonegoro, trend meningkatnya Diska dipengaruhi masih kuatnya persepsi masyarakat yang berpandangan “menikahkan anak di malam 29 Ramadhan atau Bulan Syawal adalah hari yang baik”, sehingga banyak pengajuan Diska pada bulan Maret dan Awal April 2025,” Ungkap Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.
Adapun faktor lain meningkatnya pengajuan Diska di Bojonegoro pada tahun ini, disebabkan oleh pergaulan bebas sebanyak 52 perkara dan 33 perkara karena zina atau hamil terhitung dari Januari 2025 hingga 16 April 2025.
“Faktor lain pengajuan diska sebanyak 52 karena pergaulan bebas dan 33 karena zina, ” Tambah Mufi.
Sementara itu, Data yang dihimpun secara rinci di PA Bojonegoro, melalui Panitera muda hukum, Muhammad Nafik sejak tahun 2023 hingga 16 April 2025 tentang rekapitulasi perkara putus Diska sebagai berikut :
Pada tahun 2023 sebanyak 448 perkara Diska diterima, 443 perkara diska dikabulkan dan 5 perkara tidak dikabulkan. Tahun 2024 sebanyak 394 perkara diska diterima, 386 perkara dikabullan dan 6 tidak dikabulkan. Sedangkan pada bulan Januari hingga 16 April 2025 sebanyak 85 pengajuan Diska diterima PA Bojonegoro, 84 dikabulkan dan 1 tidak dikabulkan.
Dari tahun 2023 hingga per 16 April 2025 mayoritas terbanyak di umur 19 tahun dan pemicu utama dampak dari pergaulan bebas. Adanya aturan mengenai Dispensasi Kawin tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (Lin/red)








