Anggaran Pulsa di DP3AKB Bojonegoro Capai Rp 3 Miliar

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3.006.000.000 untuk pengadaan pulsa pada tahun anggaran 2025. Sabtu (9/8/2025).

Anggaran tersebut tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 57805082 dan dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing menggunakan platform E-Katalog. Paket pengadaan ini diberi nama Belanja Tagihan Telepon dan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang bersumber dari APBN.

Kepala DP3AKB Bojonegoro, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes, menyampaikan bahwa anggaran tersebut ditujukan untuk penyediaan biaya pulsa bagi pengelola dan pelaksana (kader) ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS) dengan jumlah kader sebanyak 3006 orang.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Bojonegoro Tanyakan Efektivitas Anggaran Pulsa Rp 3 Miliar di DP3AKB, Pernikahan Dini Jadi Tolok Ukur Kinerja Kader

“Anggaran pulsa untuk kader ini bersumber dari APBN melalui mekanisme APBD, termasuk DAK nonfisik. Penyalurannya dilakukan sepuluh kali dalam setahun, biasanya dimulai pada bulan Maret setelah persiapan administrasi di E-Katalog selesai,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, rincian paket pengadaan tersebut untuk realisasi awal tercatat dalam SPSE pada 5 Maret 2025, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 300.600.000. Namun hingga Agustus 2025, belum terlihat pembaruan data terkait realisasi lanjutan di sistem tersebut.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan harapan publik akan transparansi dalam pelaksanaan dan pelaporan. Masyarakat menuntut agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan dilaporkan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas. (Red/why)