Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, akan memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2023. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto. Dirinya menegaskan jika pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Kamis (12/06/25).
Adapun instansi yang akan dipanggil diantaranya BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk Inspektorat.
“Terkait temuan BPK atas APBD 2023 tentang kelebihan bayar BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan, untuk lebih detailnya, dari teman-teman media, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Karena kita juga perlu klarifikasi,” katanya.
Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang serta untuk memastikan tindak lanjut yang telah dilakukan atas temuan BPK tersebut.
“Sudah diselesaikan atau belum,” ujarnya.
Ketua Komisi C, Fraksi Golkar ini sebelumnya sudah menyinggung dalam LPJ atas temuan BPK itu. Akan tetapi secara detail apakah tindak lanjut dari temuan BPK itu sudah selesai atau belum.
“Kita perlu memanggil lagi OPD terkait atas informasi dari temen-temen media,”pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya dalam pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) tahun 2024 pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 adanya rekonsiliasi data penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) di tahun 2023 yang tidak optimal. (Bim/red).








