Ada Beras BPNTD Berkutu, Pihak Agen Harus Bertanggung Jawab

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Menyayangkan adanya Beras BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) untuk warga Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditemukan berkutu oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat), karena hal tersebut akan merugikan masyarakat penerima manfaat dari BPNTD.

Disampaikan oleh Ahmad Supriyanto, selaku Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, bahwa seharusnya beras yang diberikan kepada penerima Manfaat Program BPNTD sesuai dengan standartnya, jangan sampai beras yang tidak sesuai apalagi ada kutunya.

“Pihak yang terlibat, baik penyuplai atau agen harus bertanggung jawab dan menggantinya dengan kualitas beras yang disyaratkan,” Terang Ahmad Supriyanto, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:  2 Pedagang Pasar Sugihwaras & 1 Kedungadem Reaktif Rapid Tes

Berita terkaitBeras BPNTD Untuk Penerima Manfaat di Desa Megale Diduga Berkutu

Dismpaikan juga bahwa untuk Dinas Sosial Pemkab Bojonegoro agar melakukan pembinaan kepada pihak yang telah di tunjuk untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas beras sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan.

“Dan nanti pada saat rapat kerja dengan Dinsos akan kita mintai keterangan terkait hal tersebut. InshaAllah dalam bulan ini ada agenda Raker dengan Dinsos,” tambahnya.

Sebelumnya beras bansos program BPNTD untuk 23 penerima manfaat, Dan pembagian beras tersebut dibagikan kepada penerima manfaat selama 6 bulan, ditemukan berkutu saat dilakukan pemeriksaan di Balai Desa Megale.

Kemudian beras tersebut batal dibagikan dan ditolak oleh warga, kemudian diambil lagi oleh petugas, dan seharusnya beras sudah dibagikan ini, kemudian akan dibagikan pada Senin pekan mendatang. (SAS/Red)