Reporter : Wahyu Waluyo Utomo
SuaraBojonegoro.com – Maraknya kegiatan penambangan pasir di aliran sungai bengawan solo tepatnya di Desa Mojosari hingga Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu butuh perhatian tegas dari pihak pemerintah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Bojonegoro, hal ini seperti harapan beberapa masyarakat sekitar yang terkena dampak akibat kegiatan tersebut. Kamis (24/10/2024).
Dari pantauan awak media ini dilokasi, penambangan pasir dengan menggunakan mesin mekanik untuk sedot pasir ini dilakukan disepanjang bantaran sungai bengawan solo dari mulai Desa Mojosari hingga Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Diungkapkan oleh seorang warga yang ditemui awak media ini, wilayah yang kini menjadi lokasi penambangan pasir dengan mekanik dulunya adalah pusat produksi batu bata merah, akan tetapi kini berubah menjadi tempat penambangan pasir dari bengawan solo.
“Dulu tempat buat batu bata merah, tapi sekarang jadi tempat pasir sedot dari bengawan solo mas”, ungkap warga yang enggan disediakan namanya.
Perlu diketahui bersama kegiatan penambangan ini tentunya melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan c di wilayah sungai Jawa Timur.
Mengenai penambangan pasir sungai bengawan solo, Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri SH.,MH. MAP mengatakan bahwasannya pihak penegak hukum tentunya akan melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan kepada para pelaku tambang pasir di sungai bengawan solo.
“Kegitan preventif kita adalah memeberikan himbauan mas”, ungkap Kapolsek Kalitidu. (Red/Why)