Inilah Hasil Keputusan Bawaslu Terkait Pelaporan Pelanggaran Pidana Pemilihan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dugaan pelanggaran pemilu oleh terlapor 1 Farida Hidayati dan terlapor 2 Teguh Haryono, selaku calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro melalui pers release Nomor : 083/HM.00.02/K.JI-04/10/2024 tentang laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dengan Nomor Register
: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024. Senin (28/10/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, melalui pers rilisnya menjelaskan kronologi adanya dugaan pelanggaran pemilu tesebut. Yangmana pada tanggal 22 Oktober 2024 Pelapor menyampaikan Dugaan pelanggaran pidana pasal 187 ayat 4 UU 1 tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota kepada Bawaslu
Bojonegoro.

“Tanggal 23 Oktober 2024 laporan di registrasi karena telah
memenuhi syarat formil materiel,” katanya

Selanjutnya Bawaslu Bojonegoro melakukan pembahasan Pertama dengan Gakkumdu dan melakukan Klarifikasi Terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan juga Saksi Ahli

“Bawaslu Bojonegoro melakukan pembahasan Kedua bersama
Gakkumdu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh beberapa keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan dan didukung dengan keterangan ahli serta hasil pembahasan bersama gakkumdu. Atas perkara tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Tidak terpenuhi unsur
pasal yang disangkakan,” tuturnya.

Hal ini dikarenakan Konstruksi Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015, memasukkan frasa “dengan sengaja” sebagai unsur deliknya. maka ahli berpendapat Terlapor tidak memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat yang sedang
berlangsung tetapi murni menjalankan pemahamannya atas regulasi yang dia yakini.

“Selama tidak ada bukti yang dapat dikualifikasi sebagai adanya unsur mens rea dalam Tindakan aquo,” pungkasnya. (Bim/red).