Oleh: Henny Indah Pratiwi, M.Pd.*
SuaraBojonegoro.com – Apa yang sesungguhnya dibeli rakyat ketika membayar pajak? Jawaban paling mudah adalah pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Namun, ada satu hal yang lebih mendasar daripada semuanya: kepercayaan.
Pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah bagian dari hubungan antara rakyat dan negara. Ketika kepercayaan kuat, pajak dapat dipahami sebagai bentuk gotong royong untuk membiayai kepentingan bersama.
Sebaliknya, ketika kepercayaan melemah akibat korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan rendahnya akuntabilitas, pajak mudah dipersepsikan sebagai beban. Karena itu, membicarakan pajak juga berarti membicarakan hubungan negara dengan warganya.
Pajak dalam Janji Kemerdekaan
Soekarno pernah menyebut kemerdekaan sebagai jembatan emas. Kemerdekaan bukanlah garis akhir, melainkan jalan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi bagaimana bangsa ini merebut kemerdekaan, melainkan apakah negara telah cukup setia pada janji yang terkandung di dalamnya.
Kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari ruang yang nyaman. Republik ini dibangun melalui pengorbanan rakyat di berbagai penjuru Nusantara. Mereka mempertaruhkan harta, keluarga, bahkan nyawa demi sebuah negara yang berdaulat. Karena itu, setiap kebijakan negara—termasuk perpajakan—semestinya tidak hanya dinilai dari kemampuannya menghasilkan penerimaan, tetapi juga dari sejauh mana penerimaan tersebut kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan.
Dalam negara modern, pajak memang tidak dapat dihindari. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pertahanan, dan berbagai pelayanan publik membutuhkan pembiayaan negara. Bahkan pada semester I 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut setara dengan 43,9 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran pajak dalam menopang kapasitas fiskal negara. Di balik capaian penerimaan itu, ada pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana masyarakat melihat cara negara mengelola uang yang mereka bayarkan?
Literatur perpajakan menunjukkan bahwa persoalan pajak tidak berhenti pada kewajiban membayar. Penelitian Joshua Timothy dan Yulianti Abbas dalam eJournal of Tax Research (2021) terhadap 232 UMKM di Indonesia menunjukkan bahwa moral pajak, persepsi keadilan, dan kepercayaan terhadap otoritas publik berhubungan positif dengan kepatuhan pajak. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan tidak semata-mata lahir dari kewajiban hukum, tetapi juga dari bagaimana wajib pajak memandang keadilan dan institusi yang mengelola penerimaan negara.
Sementara itu, buku Transformasi dan Inovasi Perpajakan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan (2024) karya Fitria Arianty, dkk. membahas berbagai persoalan transformasi dan inovasi perpajakan Indonesia, termasuk peningkatan kepatuhan melalui sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Artinya, modernisasi perpajakan semestinya tidak hanya membuat negara semakin mudah memungut pajak. Modernisasi juga harus membuat sistem semakin adil, transparan, mudah diawasi, dan mampu membangun kepercayaan wajib pajak. Sayangnya, persoalan integritas masih menjadi pekerjaan besar.
Ketika Integritas Negara Dipertanyakan
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari 100, atau tiga poin lebih rendah dibandingkan 2024 yang berada pada angka 37. Peringkat Indonesia juga turun dari posisi ke-99 menjadi ke-109 dari 180 negara. KPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih adanya risiko korupsi yang perlu dibenahi.
Persoalan tersebut juga terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Pada 2024, Indeks Integritas Nasional berada pada angka 71,53 dan masih dikategorikan rentan.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam peluncuran SPI 2024 KPK menyebut bahwa indikasi suap dan gratifikasi masih terjadi pada sekitar 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen pemerintah daerah yang menjadi objek survei. Angka ini tentu tidak berarti seluruh aparatur negara korup. Namun, ia menunjukkan bahwa risiko korupsi masih tersebar luas dalam lingkungan penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi sumber penerimaan negara juga masih menghadapi persoalan kesejahteraan. BPS mencatat gini ratio Indonesia pada September 2025 sebesar 0,363, membaik dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 0,375. Perbaikan tersebut patut diapresiasi, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa pemerataan tetap menjadi agenda penting pembangunan.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan tentang pajak menjadi semakin relevan. Bukan karena rakyat tidak mau berkontribusi kepada negara, tetapi karena masyarakat ingin mengetahui apakah kontribusi tersebut dikelola dengan cara yang adil.
Membangun Pajak yang Berkeadilan
Hal ini menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran (2024), sebuah antologi yang diterbitkan DDTC dan memuat 50 artikel mengenai berbagai persoalan perpajakan Indonesia. Buku tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai pajak tidak semata-mata berkaitan dengan bagaimana meningkatkan penerimaan, tetapi juga menyangkut kepatuhan, hak wajib pajak, kebijakan, dan arah reformasi perpajakan. Pada titik ini, kepercayaan menjadi bagian penting dalam persoalan perpajakan.
Rakyat membayar pajak karena negara memiliki kewenangan untuk memungutnya. Namun, kepatuhan yang sehat tidak cukup dibangun melalui kewenangan. Ia membutuhkan legitimasi. Warga negara akan lebih mudah menerima kewajiban fiskalnya ketika mereka melihat bahwa negara menjalankan kekuasaannya secara adil dan uang publik dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan perpajakan tidak semestinya selalu dibaca sebagai bentuk ketidakpatuhan atau penolakan terhadap negara. Kritik dapat menjadi bentuk partisipasi warga negara dalam mengingatkan pemerintah bahwa penerimaan negara adalah amanah.
Pajak memang kewajiban warga negara. Tetapi pengelolaan pajak juga merupakan kewajiban moral negara.
Mengembalikan Pajak Kepada Rakyat
Para pendiri bangsa tidak memperjuangkan kemerdekaan agar Indonesia sekadar memiliki pemerintahan sendiri. Mereka menghendaki sebuah negara yang melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial. Semua itu telah dirumuskan dengan jelas dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena itu, keberhasilan negara tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan. Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah pajak itu terkumpul: apakah pelayanan publik menjadi lebih baik, apakah ketimpangan berkurang, apakah masyarakat miskin memperoleh perlindungan, apakah hukum ditegakkan secara adil, dan apakah penyelenggara negara dapat dipercaya.
Pada akhirnya, melihat pajak hanya sebagai angka dalam APBN rasanya tidak cukup. Di balik angka tersebut ada hubungan antara negara dan rakyat yang ikut dipertaruhkan.
Semakin tinggi kepercayaan publik, semakin kuat legitimasi negara dalam menghimpun penerimaan. Sebaliknya, semakin sering amanah publik dikhianati oleh korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, semakin besar pula jarak psikologis antara rakyat dan negara.
Para pendiri bangsa telah mewariskan kemerdekaan sebagai jembatan emas. Tugas generasi hari ini bukan sekadar mempertahankan jembatan itu, tetapi memastikan bahwa setiap langkah di atasnya benar-benar membawa rakyat menuju keadilan dan kesejahteraan.
Pajak bukanlah lawan kemerdekaan. Pajak adalah bentuk gotong royong kebangsaan. Tetapi gotong royong hanya dapat bertahan apabila dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan hanya akan tumbuh ketika negara mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari rakyat dikelola dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Di situlah janji kemerdekaan menemukan maknanya: bukan pada seberapa kuat negara memungut pajak, tetapi pada seberapa amanah negara mengubah pengorbanan rakyat menjadi kesejahteraan.
Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Semoga Indonesia terus bangkit dan menjadi negara maju yang tidak hanya mampu memungut dari rakyat, tetapi juga mampu mengembalikan setiap pengorbanan rakyat dalam bentuk keadilan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik.
Dirgahayu Indonesiaku.
*) Penulis adalah Mahasiswa Doktor Universitas Negeri Semarang (UNNES).








