Semarak HUT ke-81 RI, 301 Warga Binaan LapasBojonegoro Terima Remisi Umum

Reporter : Putut Sugiarto 

SuaraBojonegoro.com – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesiaturut dirasakan oleh warga binaan.

 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 301 narapidana dan anak pidana menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaanatas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Bojonegoro.

Pemberian remisi dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026,

 

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaandilaksanakan pada pukul 08.30 WIB oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi oleh KepalaLapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Kabupaten Bojonegoro serta jajaran petugas Lapas Bojonegoro. Kehadiran Forkopimda menjadiwujud sinergi dalam mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaanpemasyarakatan.

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026, dari total 301 penerima remisi, sebanyak 295orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 6 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II). Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai denganketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dilatih Budidaya Tanaman Hidroponik

 

Untuk penerima RU-I, sebanyak 42 orang memperoleh remisi 1 bulan, 80 orang memperoleh 2 bulan,118 orang memperoleh 3 bulan, 38 orang memperoleh 4 bulan, 16 orang memperoleh 5 bulan, dan 1orang memperoleh remisi selama 6 bulan.

 

Sementara itu, penerima RU-II terdiri dari 1 orang denganremisi 1 bulan, 1 orang 2 bulan, 2 orang 3 bulan, dan 2 orang 4 bulan.

Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satubentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selamamenjalani proses pembinaan.

 

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atasperilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruhprogram pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terusmemperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar HariWinarca.

Baca Juga:  Peringati Puncak Acara Hari Pengayoman ke-79, Lapas Bojonegoro Laksanakan Upacara dengan Penuh Hikmat

 

Lebih lanjut, Hari Winarca menegaskan bahwa momentum HUT Kemerdekaan RI harus menjadipenyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.Menurutnya, kemerdekaan juga memiliki makna penting bagi warga binaan dalam membangunkembali harapan dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

 

“Harapan kami, warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan ini sebagaimotivasi untuk semakin aktif mengikuti pembinaan. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, merekadapat membawa perubahan positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

 

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistempemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam mempersiapkan wargabinaan kembali ke masyarakat.

Dengan dukungan seluruh pihak, Lapas Bojonegoro berkomitmenuntuk terus memberikan pembinaan secara optimal serta memastikan pemenuhan hak-hak wargabinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Put/Red)