Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan daerah menjadi sorotan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Komisi B menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas proyeksi kinerja keuangan BUMD sekaligus potensi dividen yang dapat disetorkan ke kas daerah pada 2027, Rabu (12/8/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, tersebut membedah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sejumlah BUMD. Pembahasan tidak hanya menyangkut target laba, tetapi juga kemampuan perusahaan daerah meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu BUMD yang dibahas diproyeksikan mampu mencatat laba bersih sebesar Rp5,8 miliar pada 2027. Dengan porsi pembagian dividen sebesar 40 persen sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), potensi dividen yang dapat masuk ke kas daerah diproyeksikan mencapai Rp2,32 miliar.
Target tersebut telah dicantumkan dalam RKA perusahaan. Manajemen BUMD juga menyatakan optimistis target laba maupun dividen tersebut dapat direalisasikan.
Komisi B juga membahas kinerja PT Griya Dharma Kusuma. Perusahaan tersebut memproyeksikan laba bersih sebesar sekitar Rp47,138 juta pada 2027.
Dalam pembahasan, muncul perhatian terhadap beban penyusutan aset berupa gedung yang nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp639 juta. Beban tersebut merupakan konsekuensi pencatatan aset perusahaan berdasarkan prinsip akuntansi.
Dengan ketentuan pembagian dividen sebesar 55 persen, proyeksi dividen yang dapat disetorkan ke daerah mencapai sekitar Rp25,926 juta.
Besarnya beban penyusutan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi laba bersih perusahaan. Karena itu, pengelolaan aset dan efisiensi operasional menjadi bagian penting dalam menjaga kinerja perusahaan daerah.
Sementara itu, Perumda Pangan Mandiri memproyeksikan laba bersih sebesar Rp250 juta pada 2027. Namun, dalam rapat tersebut RKA perusahaan belum disampaikan secara resmi.
Adapun besaran dividen yang akan disetorkan ke daerah masih menunggu mekanisme setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini karena pembagian dividen perusahaan tersebut belum diatur secara spesifik dalam Perda.
Pembahasan tersebut menjadi momentum bagi Komisi B DPRD Bojonegoro untuk mengukur sejauh mana BUMD mampu menjadi sumber pendapatan daerah. Proyeksi laba dan dividen yang tercantum dalam RKA dinilai bukan sekadar angka administratif, tetapi harus dibuktikan melalui realisasi kinerja perusahaan.
Komisi B menilai BUMD harus dikelola secara sehat, efisien, dan produktif agar keberadaannya memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
Dengan demikian, tantangan BUMD Bojonegoro pada 2027 bukan hanya menetapkan target laba, tetapi memastikan target tersebut benar-benar tercapai dan berujung pada kontribusi nyata terhadap kas daerah.
Pengawasan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan proyeksi laba, efisiensi operasional, pengelolaan aset, hingga setoran dividen berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (Bim/Red)








